Hasil OTT: Orang Kepercayaan Nusron Wahid Ikut Diciduk KPK

0
FOTO: Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif disebut sebut orang kepercayaan Nusron Wahid ikut diciduk KPK. (ist)
FOTO: Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif disebut sebut orang kepercayaan Nusron Wahid ikut diciduk KPK. (ist)

LEGIONNEWS.COM -JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek dan mengamankan 17 orang, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu pejabat yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang merupakan pejabat di bawah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. OTT tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain oleh pihak-pihak yang diamankan.

Advertisement

Selain Lampri, KPK mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

KPK juga menyebut terdapat pihak swasta yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut. Salah satu perusahaan yang disebut dalam pemberitaan adalah pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. KPK menyebut nilai sementara uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi penghitungan masih berlangsung.

Selain pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, KPK turut mengamankan politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

KPK menyatakan masih mendalami konstruksi perkara dan kronologi dugaan suap tersebut. Pada tahap awal, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Penetapan tersangka dan rincian dugaan tindak pidana akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Dari hasil ekspose itu, disepakati sejumlah anak buah Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka. Diduga mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Selain itu, orang kepercayaan Nusron Wahid juga disebut disepakati ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, serta Fahd A Rafiq.

Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni dari Summarecon. Dalam kegiatan OTT ini, KPK turut menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam kegiatan OTT yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026, sebanyak 17 orang ditangkap di wilayah Jabodetabek.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (Valas).

“Yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” kata Budi kepada wartawan, Senin malam, 14 September 2026. (*)

Advertisement