Hakim MK Tolak Gugatan MNC Grup Soal UU 32/2002 Tentang Penyiaran

Gedung PT Media Nusantara Citra (MNC) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Dok. Istimewa/detik)

JAKARTA||Legion-news.com Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perluasan definisi penyiaran dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran yang diajukan Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan iNews TV, MNC Group.

Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021). Taufik kami Menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perluasan definisi penyiaran dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV.

“Maka, pekerjaan rumah Kementrian Komunikasi dan Informatika adalah menerjemahkan amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan yang lebih komprehensif untuk layanan OTT,” ucapnya

Hakim MK, “Bila definisi diperluas, maka setiap penyiaran di media sosial harus mengantongi izin.”

Advertisement

Majelis hakim menyatakan over the top (OTT) atau layanan konten berbasis internet diatur melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam putusannya, MK menilai terdapat beberapa alasan permohonan RCTI dan iNews ditolak. Pertama, OTT memang bukan ranag penyiaran, karena bersifat private dan eksklusif. Berbeda dengan penyiaran secara umum. Kemudian, penyiaran disiarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton berbeda dengan streaming, di mana hak sepenuhnya ada di masyarakat.

Lalu, streaming sudah diatur dalam UU ITE, di mana Kominfo diberi kewenangan untuk mengatur termasuk memblokir juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan. Keempat, OTT bagian dari ruang siber yang tidak berbatas teritori, beda dengan penyiaran.

Terakhir, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk streaming, maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang. (**)

Advertisement