LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Desas desus tentang isu jual beli jabatan kepsek yang diwartakan oleh sejumlah media di Kota Makassar pada Sabtu, (27/6/2026) membuat geram Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Sukardi Weda. Prof Sukardi Weda.
Prof Sukardi Weda yang juga Dewan Pakar Pengurus Pusat Assosiasi Dosen Pendidikan Anti Korupsi Indonesia (ADPAKI) dan juga Dewan Pakar DPN Ikatan Maheswara dan Penceramah Indonesia (DPN IMPI) sangat menyayangkan adanya dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (Kepsek) di Kota Makassar.
Dugaan adanya praktik politik uang dalam perhelatan politik dan jual beli jabatan untuk menduduki jabatan tertentu menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di negeri ini masih terlalu jauh dari harapan.
“Rendahnya mutu pendidikan di negeri ini terutama ditandai oleh perilaku korupsi di tengah masyarakat kita,” ujar Prof Sukardi Weda.
“Pertanyaannya kemudian adalah sampai kapan praktik-praktik yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila ini akan berakhir,” tambah guru besar UNM ini. Ahad (28/6)
Sekitar empat tahun yang lalu, Prof Sukardi mengatakan di salah satu group WhatsApp yang anggotanya adalah orang-orang penting dan para cendekiawan, saat itu Sukardi mengatakan bahwa Indonesia akan maju minimal 100 tahun lagi.
Pernyataan Sukardi tersebut sangat beralasan dengan banyaknya fenomena yang terjadi dalam masyarakat kita yang menunjukkan bahwa pendidikan kita kualitasnya sangat rendah.
Sekira 1 tahun kemudian, salah seorang profesor dari Harvard University Amerika Serikat, yakni Prof. Lant Pritchett mengamini pernyataan Sukardi bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan waktu 128 tahun untuk mengejar ketertinggalannya dengan negara-negara maju.
“Adanya jual beli jabatan Kepsek di Kota Makassar menunjukkan bahwa kita gagal membangun peradaban dan pendidikan yang bermutu dan praktik-praktik kotor tersebut akan merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,” tutur Prof Sukardi Weda.
“Berbangsa, dan bernegara dan berakibat pada cacat dan terseotnya bangsa ini serta kemajuan semakin jauh dari harapan kita. Intinya pelaku praktik kotor tersebut sebaiknya diberikan hukuman setimpal,” tutupnya. (LN)
























