Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar Tak Berani Disentuh APH, Ada Apa?

0
FOTO: Ilustrasi Tangki BBM Ilegal. (Istimewa)
FOTO: Ilustrasi Tangki BBM Ilegal. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Setelah viral di beberapa media elektronik dan media sosial, serta sudah menjadi rahasia umum publik dalam memberitakan gudang minyak berinisial UR alias Ucok Siregar.

Sebelumnya diberitakan, bahwa ia UR menjadikan sebuah gudang untuk melakukan pengoplosan jenis BBM bersubsidi.

Lokasi gudang BBM ilegal tersebut berada di Jl. Seruwe Kelurahan Labuhan Deli.

Advertisement

Namun UR menyebutkan tempat tersebut itu menjadi penyimpanan mobil serta truk.

Namun hal itu tidak serta merta dipercaya awak media. Kemudian melakukan investigasi jurnalistik di lapangan, pada hari Selasa tertanggal 25 Februari 2026, pukul 13.15 Wib.

Saat dilakukan survei di lokasi tersebut terlihat di depan gudang itu tampak kumpulan orang – orang yang tak dikenal (bukan orang sekitar setempat) dan mungkin saja suruhan dari mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.

Saat tim investigasi melewati tempat tersebut ternyata sangat tercium aroma bensin jenis solar bersubsidi yang menyengat, timbul dugaan bahwa gudang itu lagi mengelola solar dan memasak solar tersebut untuk dioplos serta digunakan untuk produksi namun masih belum diketahui mau dikirim kemana saja.

Kemudian saat tim investigasi menginterogasi salah satu warga yang tak mau disebutkan indetitas namanya menyampaikan bahwa gudang tersebut dijadikan tempat oplosan minyak ilegal.

“Sepengetahuan saya gudang itu bang menjadi tempat pengoplosan dan pemasakan minyak punya pak ucok, dan kemaren saya saat melihat malam – malam ada mobil truk berhenti di depan gudang tersebut mengangkut seperti galon besar gitu yang di kurung sama besi – besi kecil gak tau apa itu,” ungkap warga.

“Saya kurang paham dan setelah satu minggu datang lagi mobil pickup yang sudah di modip membawa galon itu lagi balek kesini kira- kira malam la itu pak datangnya lagi gak tau, heran juga sih kok udah di angkut kenapa di kembalikan lagi saya bingung juga pak,” ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media.

Sebelumnya gudang diduga menyimpan BBM ilegal itu telah menjadi konsumsi publik lewat pemberitaan.

Namun sangat disayangkan adanya oknum wartawan bayaran dari pemilik gudang BBM ilegal itu berinisial ‘GT’ dan ‘JW’, telah menyampaikan hal yang sepertinya melindungi atau menutupi kejahatan sumber daya mineral itu.

Untuk diketahui mengaburkan informasi kejahatan dengan melindungi pelaku pengoplosan BBM seperti yang terjadi di Jl. Seruwe Kelurahan Labuhan Deli, dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008).

Pasal 35: “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Sanksi (Pasal 51 ayat 1): Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Tim awak media yang bertugas sangat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CHR yang baru saja menjabat dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH, menindak tegas mafia ini dan bersungguh – sungguh menangani Ucok Siregar, Karena dia diduga terkena licik dan selalu mengelabui aparat karna riwayat perjalanan hidupnya dia adalah mantan pensiunan aparat. (Tim)

Advertisement