![FOTO: Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi [Cicu] dan unsur pimpinan, Menerima Kabid PTKP Badko HMI Sulsel Muhammad Rafly Tanda di kantor sementara DPRD Sulsel di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar. Senin, (15/6/2026). (Ist) FOTO: Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi [Cicu] dan unsur pimpinan, Menerima Kabid PTKP Badko HMI Sulsel Muhammad Rafly Tanda di kantor sementara DPRD Sulsel di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar. Senin, (15/6/2026). (Ist)](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/06/img-20260615-wa0385-696x408.jpg)
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejak minggu malam 14 Juni 2026 beredar flyer yang di dalamnya bergambarkan bendera hijau hitam, bertuliskan HMI.
Flyer yang beredar itu bertuliskan “Badan Koordinasi Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan”.
“Seruan aksi reformasi jilid II, Grand isu evaluasi total pemerintah Prabowo – Gibran”, dikutip dari flyer yang beredar di platform media sosial.

“Sulsel gelap, Mahasiswa bergerak (MBG)” masih dikutip dari flyer yang beredar sejak Minggu malam (14/6).
Senin 15 Juni 2026, Badan Koordinasi Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan flyover Km. 4 Jalan Urip Sumoharjo.
Dilansir dari pemberitaan saat aksi unjuk rasa digelar di kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Badko diterima unsur pimpinan di DPRD Sulsel.
Di hadapan tujuh anggota dewan, kader HMI Sulsel malah mendesak DPRD Sulsel meninjau ulang rekomendasi terkait PT GMTD.
Hal ini berbanding terbalik dengan flyer yang beredar luas di platform media sosial.
“Kami meminta anggota DPRD Sulsel menandatangani pakta integritas dan meninjau ulang rekomendasi yang telah dikeluarkan terhadap PT GMTD,” ujar Kabid PTKP Badko HMI Sulsel Muhammad Rafly Tanda dikutip dari ideatimes terbitan (15/6)
Menurutnya, polemik PT GMTD seharusnya diusut melalui hak angket DPRD. Ia mengaku sejak awal mengawal masalah di gedung parlemen.
“Sejak awal kami mengawal kasus PT GMTD, dari rapat-rapat di DPRD Sulsel masalah ini sudah cukup untuk diusut dengan hak angket,” jelas Rafly Tanda.
Mendengar tuntutan mahasiswa, Kadir Halid lantas membacakan ulang rekomendasi Komisi D dan Komisi C DPRD Sulsel mengenai PT GMTD.
“Meminta PT GMTD Tbk agar mempedomani Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 118/1991 dalam setiap aktivitasnya di kawasan Tanjung Bunga Makassar,” ucap Kadir Halid.
Terkait hal itu awak media menanyakan hal tersebut ke Ketua Badko HMI Sulsel, Asrullah Dimas melalui kontak pesan WhatsApp miliknya Selasa (16/6/2026)
Namun, Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Badko HMI Sulsel, Awak media akan memberikan hak jawab penuh untuk mengklarifikasi hal tersebut. (LN)























