Eks Mentan Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK, Ipi Maryati: Minta Dijadwal Ulang

0
Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P. adalah Menteri Pertanian dalam Kabinet Kerja 2014–2019 [Properti IG]
Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P. adalah Menteri Pertanian dalam Kabinet Kerja 2014–2019 [Properti IG]

LEGION NEWS.COM – Penyidik KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel.

Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Menteri Pertanian RI periode 2014-2019  Andi Amran Sulaiman dijadwalkan ikut diperiksa oleh pihak penyidik KPK.

Advertisement

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Amran akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Ipi dalam keterangannya, Rabu. Dikutip dari merahputih.com

Dilansir dari Inews.id Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik mendapatkan informasi dari Amran Sulaiman bahwa yang bersangkutan tidak bisa datang memenuhi panggilan hari ini. Kepada penyidik, Amran kemudian meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Amran Sulaiman dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, hari ini. Kesaksian Amran dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara. Belum diketahui kapan KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Amran.

Sementara dua saksi lainnya yakni, Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman, dan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar Armansyah, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

Penyidik mendalami keterangan kedua saksi tersebut terkait proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara. Bisman dan Andi Ady Aksar Armansyah disinyalir pernah mengurus IUP untuk perusahaannya. Oleh karenanya, penyidik menelisik soal pengurusan IUP tersebut lewat keduanya.

“Kepada keduanya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara,” kata Ipi menjelaskan.

Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun atas perbuatannya.

Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.

Di mana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar. [LN/Inews/MP]

Advertisement