Efisiensi Modern ala Pemkot Makassar atau Beban Baru Warga?

0
FOTO: Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Makassar periode 2024–2025, Nasruddin.
FOTO: Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Makassar periode 2024–2025, Nasruddin.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah kota berencana merapikan parkir. Kata yang dipilih: modernisasi. Metodenya: pembayaran tahunan lewat pajak kendaraan.

Logikanya terdengar bersih tak ada lagi uang receh di tepi jalan, tak ada lagi tawar-menawar dengan juru parkir. Semua rapi, semua digital.

Tapi kebijakan publik tak hidup di kertas, Ia hidup di trotoar.

Advertisement

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Makassar periode 2024–2025, Nasruddin, menilai rencana yang disiapkan PD Parkir Makassar Raya di Makassar justru berisiko melahirkan pungutan baru yang dilegalkan regulasi.

“Konsepnya disebut parkir berlangganan, tapi praktiknya bisa menjadi pajak kepemilikan kendaraan terselubung. Warga belum tentu parkir setiap hari, tapi dipaksa membayar setiap tahun. Itu bukan pelayanan itu kewajiban sepihak,” ujar Nasruddin dalam keterangan tertulisnya itu Jumat (20/2/2026)

Ia menilai pemerintah mencampuradukkan dua hal: jasa dan kepemilikan.

Parkir adalah layanan yang dibayar ketika digunakan, bukan iuran karena memiliki kendaraan.

Perubahan prinsip ini, kata dia, berbahaya karena membuka ruang pungutan tanpa kewajiban pelayanan langsung.

Persoalan semakin nyata ketika melihat pola aktivitas warga kota.

Mayoritas mobilitas terjadi di kawasan privat pusat perbelanjaan, ruko, rumah sakit, hingga area komersial yang tetap memungut parkir. Artinya, warga akan membayar dua kali: sekali ke negara, sekali ke pengelola tempat.

“Kalau saya sudah bayar parkir satu tahun, tapi setiap masuk mal tetap bayar lagi, maka yang terjadi bukan efisiensi. Itu pembayaran ganda yang dilegalkan. Pemerintah menarik biaya, swasta juga menarik biaya, rakyat membayar dua arah,” katanya.

Nasruddin juga menyoroti potensi legitimasi pungutan liar.

Menurutnya, selama ini masyarakat masih sering dipungut di luar karcis resmi. Tanpa jaminan pengawasan ketat, parkir tahunan justru bisa membuat pungutan liar sulit dipersoalkan karena warga dianggap sudah memiliki kewajiban membayar.

“Bayangkan situasinya: warga sudah bayar lewat pajak, di jalan masih diminta uang. Ketika protes, petugas bisa berdalih itu berbeda lokasi atau berbeda kewenangan. Akhirnya pungli tidak hilang — hanya berubah status menjadi praktik yang ditoleransi,” tegasnya.

Ia menyebut kebijakan ini berpotensi mencekik rakyat kecil, terutama pekerja harian yang mobilitasnya tinggi namun penghasilannya tetap. Alih-alih menghapus beban harian, kebijakan justru menambah beban tahunan di depan, sementara beban harian tetap berjalan.

“Ini bukan reformasi parkir, ini akumulasi pungutan. Pemerintah tidak memberi solusi, tetapi memindahkan dan menambah beban masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, arah kebijakan tersebut juga bertolak belakang dengan semangat pelayanan publik yang selama ini dijanjikan pemerintah kota di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin. Alih-alih mempermudah mobilitas warga, kebijakan justru berpotensi menambah tekanan ekonomi harian.

Pemerintah menyebutnya penataan, Ia khawatir warga akan merasakannya sebagai tekanan baru.

“Kalau kebijakan publik justru membuat warga membayar lebih banyak dari sebelumnya, maka itu bukan inovasi. Itu hanya beban baru dengan nama yang lebih modern,” tutupnya. (*)

Advertisement