Dugaan Persekokolan Tender PHJD Senilai 30 M

LEGION NEWS, Rantepao –  Pembagunan Hibah Jalan Daerah (PHJD) Kabupaten Toraja Utara, Pemeliharaan/rehabilitasi dan peningkatan jalan karasiak kepe pangli barana nilai anggaran 30 M bersumber dari APBD, saat ini pada tahapan evaluasi sesuai jadwal pada sistim aplikasi LPSE Pemerintah Kabupaten Toraja utara. (16/04/2020)

Watch Relation of Corruption Sulawesi selatan Divisi Pengawasan dan Penindakan menilai proses Lelang pengadaan paket PHJD Kabupaten Toraja utara ditengarai adanya kongkalilong antara, Diduga pihak rekanan mengklaim sudah membayar sejumlah komitmen ke oknum pejabat di daerah dan pusat. Dimana dalam komitmen tersebut oknum rekanan meminta untuk dimenangkan dalam lelang paket PHJD pada kegiatan pemeliharan/rehabilitasi dan peningkatan jalan karasiak kepe pangli barana.

Hasil Investigasi dan Kajian WRC Sulsel Biro Toraja utara, bahwa dalam kegiatan lelang pekerjaan tersebut adanya pihak-pihak mengaku telah ataupun mengklaim sudah membayar sejumlah komitmen, WRC Sulsel Divisi Pengawasan dan Penindakan Biro Toraja utara dalam hasil Investigasinya bahwa rekanan yang diarahkan dalam proyek tersebut memiliki dokumen perusahaan yang tidak memenuhi syarat yang diatur didalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) Dokumen pengadaan.

Atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut Watch Relation of Corruption Sulawesi-Selatan akan mengawal proses lelang tersebut jika adanya praktek koruptif antara peserta lelang dengan Kelompok Kerja (POKJA)

Advertisement

Saat awak media Legion News mempertanyakan dugaan persekokolan yang dimaksud, Koordinator WRC Sulsel Umar Hankam mengatakan dengan tegas bahwa WRC Sulsel akan meminta penegak hukum sebagai mitra kerja untuk mengusut tuntas pemberi dan penerima sejumlah komitmen untuk memenangkan pekerjaan tersebut.

Kedepannya saat ditetapkanya pemenang yang diduga melakukan persekokolan WRC Sulsel tidak segan-segan melapor hal tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi selatan. WRC Sulsel saat ini mengantongi nama rekanan tersebut dan akan membuktikan aliran dana ke pihak-pihak mana saja penerima aliran dana serta bukti awal persekokolan saat ini ada pada pihak WRC Sulsel.

Untuk itu WRC Sulsel meminta kepada Unit POKJA Pemerintah Kabupaten Toraja utara, untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyampingkan perilaku kejahatan persekokolah, menginggat UU.No.31 Tahun 1999 Pasal.2 dan Pasal.3 ancaman kurungan badan 20 Tahun Penjara. Tutup Umar Hankam sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Watch Relation of Corruption Sulsel.

Advertisement