LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Sejumlah kantor pemerintahan digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/11/2023) kemarin.
Adapun lokasi yang didatangi tim penyidik KPK itu diantaranya Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah para tersangka.
Penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.
“Lokasi tersebut di antaranya adalah kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Ali mengatakan lokasi penggeledahan itu tersebar di dua wilayah, yaitu Jabodetabek dan Surabaya. Dia bilang, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap peran para tersangka di kasus ini.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah bukti di antaranya dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan catatan aliran uang ke berbagai pihak. Selain itu, penyidik turut menyita bukti transaksi pembelian aset oleh pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para Tersangka,” kata Ali.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dalam perkara pengadaan APD yang disediakan bagi tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 pada 2020-2022. Nilai anggaran untuk pengadaan itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta pasang APD Covid-19.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah itu baru dugaan sementara dan masih bisa bertambah. KPK sudah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka kasus ini, namun belum mengumumkannya.
Komisi antirasuah sudah mencegah 5 orang berpergian ke luar negeri, yakni seorang Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenkes Budi Sylvana; pejabat di BNPB Harmensyah; dua orang swasta Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik; serta seorang advokat bernama A. Isdar Yusuf.
Pengadaan APD di Kemenkes sempat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT Permana Putra Mandiri mengajukan gugatan wanprestasi pengadaan APD dengan nomor 272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Maret 2022
Tiga tergugat dalam Budi Sylvana selaku PPK, Kemenkes dan BNPB. Pada pertengahan Maret 2023, Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan mewajibkan Budi, serta Kemenkes membayar pesanan 1,8 juta APD dengan harga Rp 170 ribu per unit atau setara Rp 300 miliar lebih. (**)