DPP KEPMI: Pak Bupati Jangan Acuh Terhadap Mahasiswa Bone di Makassar

Alfian, Saat Aksi Tolak RUU KPK lalu

Makassar, Legion News, Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/257/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala besar di wilayah Kota Makassar Prov. Sulsel dalam rangka percepatan penanganan Corona virusdisease 2019 (Covid-19).

Beberapa hari lagi pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar) masih banyak mahasiswa Bone yang masih tinggal di Kota Makassar.

Ketua bidang PTKP DPP KEPMI Bone dalam keterangan rilisnya ke Redaksi Legion News pada hari Senin, (20/04/2020), Alfian mengungkapkan, “Kami tidak pulang ke Bone di karenakan Makassar sudah zona merah, dikhawatirkan teman-teman mahasiswa ketika mudik membawa virus masuk ke Bone dan membahayakan keluarga juga orang sekitar”.

Lanjut Alfian, “jadi kami lebih memilih untuk bertahan di Makassar untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 agar tidak menambah PDP di Bone. Untuk sekarang kami masih bertanya-tanya. Kami tidak pulang ke Bone dalam upaya menghentikan penyebaran virus Covid-19 di Kab.Bone tapi apakah Pemerintah Daerah memperhatikan kami ? bagaimana nasib kami yang bertahan di Makassar dengan kondisi seperti ini”.

Advertisement

Ketika mengacu pada Surat Edaran Bapak Bupati Bone Nomor 188.6/494/SET tertanggal 16 Maret 2020 terkait pencegahan virus corona di Kabupaten Bone, Alfian menilai tidak mendapatkan poin bagaimana dalam mengakomodir dan memikirkan nasib teman-teman yang di luar Bone. “Pak Bupati tidak boleh diam melihat situasi seperti ini, jangan sampai muncul pikiran apatis kami untuk tidak menghiraukan PSBB dan tetap mudik ke Bone karena ini juga sudah menjelang bulan ramadhan. Toh pemerintah juga tidak memperhatikan kami, kenapa kami harus memperhatikan mereka? kami juga adalah masyarakat Bone”, kesal Alfian.(*)

Penulis : Opic

Editor   : Achmad K

 

Advertisement