LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Delapan Pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedelapan orang pemohon itu diantaranya;
- Agung Ayu Mas Tri Wulandari (Pemohon I),
- I Putu Edi Rusmana (Pemohon II),
- Putu Wahyu Widiartana (Pemohon III),
- Putra Lorenzo (Pemohon IV),
- Kadek Jessica Aswanda Putri (Pemohon V),
- Ayu Bang Bahari Ken Widyawati (Pemohon VI),
- Gusti Ayu Agung Anindya P. (Pemohon VII),
- I Nyoman Widhi Adnyana (Pemohon VIII).
Mereka menguji Frasa ‘Kerugian Keuangan Negara’ Dipersoalkan, UU Administrasi Pemerintahan
Penggunaan frasa kerugian keuangan negara dalam sejumlah pasal berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kaburnya batas antara rezim administrasi dan pidana.
Delapan Pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregister dengan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan penggunaan frasa ‘kerugian keuangan negara’ yang dinilai tidak konsisten secara konseptual dalam undang-undang tersebut.
Kedelapan pemohon menguji secara materiil Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan. Fokus keberatan terletak pada penggunaan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam ketentuan tersebut, yang dianggap tidak selaras dengan penggunaan frasa ‘kerugian negara’ pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dalam undang-undang yang sama.
Sebagai batu uji, para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kuasa hukum para pemohon, Dewa Krisna Prasada mengatakan, adanya ketidaksinkronan konseptual dalam norma yang diuji. Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) menggunakan frasa ‘kerugian keuangan negara’. Sementara ayat (5) dan ayat (6) pada pasal yang sama justru menggunakan frasa ‘kerugian negara’. Perbedaan terminologi ini dinilai bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan menyangkut perbedaan rezim hukum.
“Norma a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena menyulitkan proses pengajaran dan pembelajaran ilmu hukum yang sistematis dan konsisten, sekaligus menimbulkan problem dalam praktik penegakan hukum berupa kaburnya batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana,” ujar Dewa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jumat (20/2/2026).
Para pemohon menilai ketidakseragaman istilah berpotensi memicu multitafsir, khususnya dalam membedakan ranah hukum administrasi dengan hukum pidana. Secara normatif istilah ‘kerugian negara’ berada dalam rezim hukum administrasi yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan pada pemidanaan.
Mereka merujuk Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mendefinisikan kerugian negara/daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Kuasa hukum para Pemohon lainnya, Febriansyah Ramadhan menambahkan, terdapat perbedaan konseptual mendasar antara ‘kerugian negara’ dan ‘kerugian keuangan negara’. Istilah ‘kerugian negara’ sendiri telah dikonfirmasi dalam sejumlah regulasi. Termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU 1/2024 yang menempatkannya dalam rezim administrasi.
Sebaliknya, frasa ‘kerugian keuangan negara’ lazim digunakan dalam rezim hukum pidana. Khususnya, dalam perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi pada penghukuman dan mensyaratkan adanya unsur kesalahan tertentu.
“Rezim kerugian keuangan negara itu merupakan rezim hukum pidana yang dalam ini ialah tindak pidana korupsi yang menggunakan frasa merugikan keuangan negara dimana orientasinya adalah penghukuman dan kemudian terdapatnya unsur jahat dan ini merupakan perbedaan konseptual antara kerugian keuangan negara dan kerugian negara yang dijadikan satu dalam undang-undang administrasi pemerintahan,” tegas Febriansyah.
Menurut para pemohon, pencampuran dua konsep tersebut dalam satu UU administrasi berpotensi menimbulkan kerancuan dalam praktik, terutama bagi kalangan akademisi, mahasiswa, maupun pejabat pemerintahan seperti kepala desa yang tunduk pada UU.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Serta, frasa ‘keuangan’ dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan, masih ada ketidaksinkronan antara dasar pengujian yang dicantumkan dalam judul permohonan, bagian kedudukan hukum (legal standing), dan uraian argumentasi dalam posita.
“Kalau yang saya cermati ada perbedaan antara landasan pengujian pada judul, pada legal standing atau kerugian konstitusional dan pada bagian posita. Nah ini harus diselaraskan semua,” ujar Arsul.
Dia menjelaskan semakin banyak pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian, maka semakin luas pula ruang argumentasi yang harus dijelaskan oleh para Pemohon. Namun, konsistensi antarbagian permohonan tetap menjadi hal yang krusial.
“Ini sebenarnya Anda telah menguraikan prinsipnya. Semakin banyak ketentuan pasal atau ayat yang di dalam UUD 1945 maka Anda semakin banyak argumentasi pertentangannya. Anda sudah melakukan itu, tapi akan lebih meyakinkan lagi kalau misalnya bisa diekspansi atau yang paling penting diselaraskan,” tutupnya.

























