Dituduh Pelakor, Waket DPRD Jeneponto Terobos Aksi Massa, IZ: ini Fitnah Besar, Saya Lapor ke Polda

FOTO: Nampak ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jeneponto. Selasa, (31/8)
FOTO: Nampak ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jeneponto. Selasa, (31/8)

JENEPONTO – Gedung DPRD Jeneponto digeruduk ratusan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Orang Sulawesi ( ALOS Institute ) melakukan aksi unjuk rasa (Unras). Selasa (31/7/2022)

Aksi Unras itu ditujukan ke Wakil Ketua (Waket) DPRD Jeneponto inisial IZ. Dia diduga menjadi Pelakor alias perebut laki orang.

Saat aksi Unras berlangsung. IZ menerobos massa aksi yang sedang menggelar unjuk rasa di depan gedung wakil rakyat Jeneponto.

Massa tetap melakukan aksi nya di depan gedung dewan di jalan poros nasional itu. Tak selang beberapa lama para pengunjuk rasa diterima oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto. BK DPRD berjanji akan memproses kasus yang dapat merusak citra dan nama baik DPRD sebagai wakil rakyat yang terhormat.

Advertisement

Saat dihubungi awak media Legion News.com, IZ dengan tegas mengatakan akan melapor pihak-pihak yang telah menuduhnya sebagai perempuan perebut laki orang.

“Itu fitnah besar yang dituduhkan ke saya. Dan keluarga besar saya tidak terima, atas tuduhan Pelakor. Hari ini saya segera ke Polda Sulsel untuk membuat laporan polisi,” tegas IZ diujung telpon. Selasa,

Diketahui IZ telah melapor seseorang berinisial HH di Polda Sulsel. Dengan laporan polisi Nomor L//B/717/VII/2022/SPKT/Polda Sulsel, Tanggal 14 Juli 2022.

“Saya sudah lapor itu Hasjuna Hamid, Atas tuduhan yang saya anggap fitnah besar kepada diri saya dan keluarga besar saya. Sudah dua kali pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk membuktikan tuduh ke saya yang telah melakukan nikah siri dengan suaminya,” tutur Waket DPRD Jeneponto ini. Selasa,

Dalam aksinya Jenlap Aksi menyampaikan akan kembali melakukan aksi di DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan , mengingat bahwa oknum yang di duga menjadi Pelakor adalah Kader Partai Golkar.

Ditegaskan bahwa dalam peraturan Dewan Perwakilan daerah Kabupaten Jeneponto itu melanggar pasal 95 , 96 dan Pasal 97 melanggar kode Etik karena kuat dugaan menjadi Pelakor/ Perebut suami orang. (LN)

Advertisement