Di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM, Ancaman Penimbunan dan Permainan Harga Mengintai: PMII Makassar Desak Pemerintah Kota Bertindak

0
FOTO: Ketua PC PMII Kota Makassar, Hariandi. 
FOTO: Ketua PC PMII Kota Makassar, Hariandi. 

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Di tengah eskalasi geopolitik global yang semakin dinamis, isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai memicu kekhawatiran publik.

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Makassar menilai bahwa kondisi ini berpotensi membuka ruang terjadinya praktik penimbunan dan permainan harga secara berlebihan jika tidak diantisipasi secara serius, khususnya oleh Pemerintah Kota Makassar.

Ketua PC PMII Kota Makassar, Hariandi, menegaskan bahwa ketiadaan langkah preventif dari pemerintah daerah akan menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan spekulasi distribusi energi, termasuk menimbun BBM dan menjualnya kembali dengan harga yang melampaui batas kewajaran.

Advertisement

“Kami khawatir, apabila Pemerintah Kota Makassar tidak segera mengambil langkah preventif yang tegas, maka potensi penimbunan dan praktik kenaikan harga secara berlebih-lebihan akan semakin terbuka. Ini bukan sekadar asumsi, tetapi pola yang kerap terjadi setiap kali muncul isu kenaikan harga,” tegas Hariandi.

PMII Kota Makassar menilai bahwa dalam situasi global yang tidak stabil, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dan hanya menunggu instruksi dari pusat. Pemerintah Kota Makassar dituntut untuk proaktif melalui pengawasan distribusi yang ketat di lapangan guna mencegah kelangkaan buatan sekaligus praktik spekulasi harga yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, PMII menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM serta penjualan dengan harga yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hariandi juga menekankan bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Diperlukan keterlibatan kolektif dari seluruh elemen, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, hingga organisasi kepemudaan dan mahasiswa untuk turut mengawasi distribusi dan harga BBM di Kota Makassar.

“Pengawasan harus bersifat kolektif. Masyarakat tidak boleh diam jika menemukan indikasi penimbunan maupun permainan harga. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga distribusi energi tetap adil dan tidak diselewengkan,” tambahnya.

PMII Kota Makassar pun mendorong adanya sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Makassar, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem pengawasan partisipatif. Dengan keterlibatan kolektif tersebut, potensi penyimpangan distribusi dan distorsi harga dapat diminimalisir sejak dini.

Dengan demikian, PMII menegaskan bahwa langkah preventif yang tegas, keberanian politik pemerintah daerah, penegakan hukum yang konsisten, serta keterlibatan kolektif menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas energi dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik eksploitatif di tengah ketidakpastian global. (*)

Advertisement