Di Komisi II DPR, Sherly Merasa di PHP Nusron Wahid

0
FOTO: Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda saat hadir dalam rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dok via Facebook)
FOTO: Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda saat hadir dalam rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dok via Facebook)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sejumlah gubernur di Indonesia hadir dalam rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Diantara para kepala daerah, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengadu ke DPR.

Advertisement

Sherly merasa menjadi korban pemberi harapan palsu (PHP) Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid selama 1 tahun.

Sebab, belum ada kepastian dari Kementerian ATR/BPN terkait redistribusi dan sertifikasi lahan untuk petani di wilayahnya, meski proses pengusulan telah berjalan selama sekitar satu tahun.

“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” ujar Sherly.

Oleh karena itu, Gubernur Malut sangat membutuhkan fungsi GTRA di daerahnya.

“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” kata Gubernur Maluku Utara ini.

Sherly menyebut, dari 36.200 hektar potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Malut, sekitar 16.000 hektar di antaranya telah diverifikasi dan dinyatakan clear.

Namun, lahan tersebut hingga kini belum bisa dibagikan kepada petani.

“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” keluhnya.

“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” sambung Sherly.

Sherly mengingatkan, para gubernur bukan hanya diberikan tanggung jawab ketika diberi jabatan ketua GTRA, tapi juga kewenangan. (*)

Advertisement