Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK sambangi DPRD Sulsel

Foto Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika (Tengah) saat mendampingi Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK

MAKASSAR||Legion-news.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti 19 anggota DPRD Sulsel yang sampai saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga anti rusuah itu.

Dari 85 anggota DPRD Sulsel, baru terhitung 66 orang yang telah melaporkan LHKPN sesuai dengan deadline waktu yang diberikan yakni pada 31 Maret 2021 lalu.

“Kepatuhan LHKPN DPRD kalah dari Pemprov. DPRD baru 81 persen, baru 66 yang tepat waktu dari 85 orang,” kata Tim Korsubgah KPK RI, Tri Budi Rochmanto saat rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulsel di ruang paripurna DPRD Sulsel, Rabu 07/04 2021.

Tri Budi menjelaskan bagi mereka yang tidak melaporankan LHKPN tidak memiliki konsekuensi hukum. Namun ini merupakan transparansi dan akuntabilitas selaku penyelenggara negara yang patuh.

Advertisement

“Kalau konsekuesinya ngak yah. Maksudnya ini bagian dari transparansi saja bahwa ini akuntabilitas selaku penyelenggara negara harus dijaga ini salah satu dari pelaporan itu,” ujarnya.

Ia berharap 19 anggota DPRD Sulsel yang belum melaporkan LHKPN, sesegera mungkin melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk kepatuhan penyelenggara negara yang transparansi dan akuntabilitas.

“Yah sebetulnya sesegera mungkin karena itu terus dipantau jangan sampai nanti terlambat sampai akhir tahun. Ini juga harus menjadi perhatian juga bagi partainya, kemudian DPRD juga karena juga merupakan citra bagi masing-masing anggota DPRD,” jelasnya.

“Kalau misalkan masyarakat melihat dia tidak patuh melaporkan saja, gimana dia untuk menyampaikan aspirasi,” sambung Tri Budi.

Namun, Tri Budi tidak membeberkan nama-nama legislator Sulsel yang belum melaporkan LHKPN. Ia meminta pihak sekretariat DPRD Sulsel untuk mengingatkan para anggota dewan segera melaporkan harta kekayaannya.

“Kalau dari sisi KPK tidak kami hanya membuka informasi itu ada sekian anggota DPRD yang belum lapor LHKPN. Jadi harapannya itu sesegera mungkin jadi nanti kami sampaikan kepada Pak Sekwan meminta bantuan untuk yang belum lapor agar segera,” tutup Tri Budi.(anas)

Advertisement