Debbie Purnama Rusdin, Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender  (PUG)

MAKASSAR, Legion News – Warga Kecamatan Mamajang begitu antusias mengikuti Sosialisasi Penyebar luasan Perda Provinsi Sulsel, No 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender  (PUG) Dalam Pembangunan Daerah yang dilaksanakan anggota DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin, berlangsung di  Hotel Four Point, Sheraton,  Jl. Andi Djemma, Kamis (26/06/2020).

Sosialisasi Perda Provinsi Sulsel, No 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender  (PUG) Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin, berlangsung di  Hotel Four Point, Sheraton,  Jl. Andi Djemma

Sosialisasi di tengah  wabah Covid-19 tersebut, dilakukan dengan standar protokol kesehatan yakni pakai masker, cuci tangan, ukur dan suhu tubuh. Untuk menjaga jarak kegiatan ini dibagi empat sesi, setiap sesi menghadirkan  40 orang lebih di dalam ruangan.

Anto salah seorang warga Mamajang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan agar program Perda Pengarusutamaan Gender hadir  memberi perhatikan kepada kelompok marginal khususnya kaum perempuan agar turus dibekali keterampilan.

Sosialisasi Perda Provinsi Sulsel, No 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender  (PUG) Dalam Pembangunan Daerah yang dilaksanakan anggota DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Golkar,

“Saya harapkan Bu Dewan semoga perda ini lebih efektif memberi perhatian kepada kelompok marginal atau masyarakat kecil khususnya kaum perempuan. Bagaimana kaum marginal ini kesejahteraan bisa ditingkatkan dengan membuat program yang lebih efektik seperti membekali mereka dengan keterampilan,”Kata Anto.

Advertisement

Lanjut Anto menekankan bahwa  Tanggung Jawab pemerintah daerah sudah diatur dalam Perda tersebut dalam Peningkatan Kualitas Sumber daya manusia Pengarusutamaan Gender.

“Tapi untuk program tersebut berjalan dengan baik harus didukung penyediaan anggaran dan Fasilitas,” ujar Anto.

Menanggapi hal tersebut, Debbie Purnama Rusdin dalam acara tersebut menyampaikan akan memberi perhatian kepada masyarakat kecil dengan mendorong program yang efektif.

“Usulannya pak akan saya tindak lanjuti, apa lagi ini untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil khususnya kaum perempuan,” Ucap Anggota Komisi E DPRD Sulsel itu.

Sementara itu Pemerhati Perempuan, Fajriani Langgeng yang hadir dalam acara itu mengatakan bahwa perda Pengarusutamaan Gender No 1 Tahun 2016, perlu ditinjau kembali disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Perda Pengarusutamaan Gender ini perlu ditinjua kembali disesuaikan dengan era sekarang, agar program Perda ini dapat berjalan maksimal,” ucap Fajriani Langgeng.

Lanjut Fajriani menjelaskan  pada dasarnya tujuan dari pengarusutamaan gender adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. “Kesetaraan gender bermakna bahwa laki-laki dan  perempuan dapat berkembang optimal  tanpa terkendala oleh  jenis  kelaminnya, hanya saja perannya berbeda,” jelas Fajrin.(*)

Advertisement