Dana Bos Ratusan Miliar, AMAT Sebut ada Temuan BPK Rp 3.8 M Desak Kejari Pinrang Bertindak

FOTO: Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAT) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Pinrang. Kamis (6/2/2025)
FOTO: Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAT) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Pinrang. Kamis (6/2/2025)

LEGIONNEWS.COM – PINRANG, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mendukung sikap tegas Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAT) yang secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan.

Menurut Ketua Umum LKKN, Baharuddin. S, Kejari Pinrang harus menindak lanjuti laporan mahasiswa terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik).

“Kalau membaca dari pemberitaan dana biaya operasional sekolah (Bos) capai ratusan miliar, ini harus diusut oleh Kejari Pinrang,” ujar Ketua Umum LKKN itu di Makassar, Sabtu (8/2).

“Hal yang harus dilakukan adik adik mahasiswa, Minimal membawa 2 bukti cukup untuk melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana bos itu,” katanya menambahkan.

Advertisement

Kamis 6 Februari 2025 lalu, Aliansi mahasiswa menggugat mendatangi kantor Kejari Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dalam aksinya itu mereka membentangkan spanduk bertuliskan Periksa Dana Bos T.A 2022.

Sainal S selaku koordinator aksi menyampaikan 3 tuntutannya. Diantaranya;

1. Periksa dan tangkap pengelola anggaran dana BOS tahun anggaran 2022.

2. Meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten pinrang untuk menegakkan supremasi hukum.

3. Mewujudkan kabupaten Pinrang Bebas Kolusi,Korupsi, Nepotisme (KKN).

Sainal menilai penggunaan dana Bos di kabupaten Pinrang tidak tepat sasaran. Disebutkannya anggaran sebesar Rp 106.858.753.505,00 di diindikasikan tidak tepat sasaran dan diduga terjadi penyelewengan anggaran

“Di diindikasikan dana Bos tidak tepat sasaran dan diduga terjadi penyelewengan anggaran yang dialokasikan ke sekolah sekolah yang ada di 12 kecamatan di kabupaten pinrang,” ujar Sainal. Kamis (6/2).

Bahkan jenderal lapangan aksi itu mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam auditnya adanya temuan yang nilainya sebesar Rp. 3.869.393.513,00 dari total dana BOS digunakan untuk membayar honorer, ASN yang tidak sesuai dengan juknis.

Katanya, lebih ironisnya lagi, keluhan beberapa tenaga pendidik yang berstatus honorer terdaftar di kapodik yang di berikan upah sebesar Rp.5000.000 per triwulan tapi masih saja mengalami pemangkasan setengah dari upah.

“Hal seperti ini seharusnya menjadi atensi kejaksaan pinrang untuk dilakukan penyelidikan terhadap persoalan itu,” katanya menegaskan.

“Saya berharap tindakan penyelewengan anggaran dana bos tahun anggaran 2022 bukan hanya kepala sekolah yang di periksa tapi dinas terkait yang diduga keras terlibat melakukan praktek-praktek tersebut, beber Sainal. (*)

Advertisement