Bupati Pinrang, Pelaksanaan Shalat Ied di Masjid

PINRANG, LEGION NEWS.COM-Pemerintah kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan rapat misyawarah daerah di lantai 2 ruang rapat Bupati Pinrang Jalan Bintang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Rapat musyawarah pimpinan daerah (MUSPIDA) dalam rangka membahas pelaksanaan Sholat idul fitri 1441 H/2020 M Yang akan dilaksanakan di Masjid, Di wilayah Kabupaten Pinrang Jum’at, (15/05/2020)

Bupati Pinrang H. Andi. Irwan Hamid, S.Sos, dan  Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin M.Si. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Dandim Pinrang Letkol. ARM Lukman Sasono, SE. Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso. S. Ik. MH,. Sekda Ir. Andi Budaya, Kepala Dinas Kesehatan Drg. Dyah Puspita Dewi, Ketua MUI Pinrang H. Andi Salam Latarebbi, Ketua FKBU Kab. Pinrang Alamsyah Sabbang Miru, H.Munta DMI Kabupaten Pinrang, H. Sudirman Daud. NU Kabupaten Pinrang, Ketua BKPRMI Kabupaten Pinrang Sulaiman Ansar, Basnas Kabupaten Pinrang H. Muh. Taiyeb, Ketua Dewan Masjid Kabupaten Pinrang. Darwis Bastama, Sekertaris Muhammadyah Kabupaten Pinrang Andi Samiluddin, Kabag Humas Kabupateb Pinrang DR. Rommy Manule, Staf Ahli Andi Mahmid Bancing, dan Para Ulama Kabupaten pinrang

Rapat yang dihadiri kurang lebih 25 Orang tersebut memberikan padangan serta masukan kepada Musyawarh pimpinan daerah, Adapun Sambutan Dari Bupati Pinrang yaitu, “MUI telah mengeluarkan surat edaran bahwa pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di Masjid terdekat dari rumah”.

“Dengan adanya surat edaran dari MUI untuk bisa melaksanakan sholat Idul Fitri namun di harapkan kepada masyarakat tetap jaga keamanan diri masing-masing”

Advertisement

Pada saat menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat idul fitri tetap memakai masker, Tidak ada Open Hous apabila selesai melaksanakan sholat idul fitri. Pelaksanaan sholat idul fitri hutbanya seragam dan paling lama 15 Menit. Terang Irwan Hamid.

Dalam keterangannya Bupati sepakat untuk sholat idul fitri semua Masjid di kabupaten pinrang dibuka, tetap lakukan protokol kesehatan hindari dan mengurangi penularan Covid-19, Sholat Tarawih dan sholat Jum’at tetap belum bisa dilaksanakan di mesjid.

Pada kesempatan yang sama Sambutan Dandim 1404/ Pinrang, “Mari kita amankan sama-sama diri kita sendiri apa bila selesai melaksanakan sholat idul Fitri tidak usah salam-salaman. Apabila ada masyarakat yang tidak mau kemesjid untuk melaksanakan sholat idul fitri silahkan karna itu sebagian untuk mencegah terjangkit virus Covid-19”.

Adapun Himbauan bupati pinrang yang akan di edarkan nantinya pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2020. Dalam rangka menyambut hari raya idul Fitri 1441 H/2020 M dengan No.28 tahun 2020.

Hasil rapat musyawarah pimpinan daerah menyampaikan bahwa tetap memperhatikan protokol dan pencegahan Covid-19 yaitu antara lain, Wajib menggunakan masker, Tidak melakukan jabat tangan, Masing-masing membawa sejadah, Panitia menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dengan menggunakan sabun menyiapkan desinfektan atau hand sanitizer.

Panitia Masjid wajib memperhatikan hal-hal antara lain, Khutbah seragam idulfitri maksimal 15 menit yang dibacakan oleh pegawai Sarah, Tidak ada sambutan dari pejabat
Takbiran dilakukan di masjid masing-masing, Tidak melakukan takbiran keliling, Para pejabat dan tokoh masyarakat tidak melakukan open house setelah shalat idul Fitri.

Dalam rapat pimpinan musyawarah daerah menetapkan pelaksanaan Sholat idul fitri hanya dilaksanakan di Masjid tidak diperbolehkan melaksanakan Sholat idul fitri di Mushollah. (*)

Advertisement