BMI : Kelompok Yang Ingin Mengubah Rumusan Pancasila, 18 Agustus 1945 Sebaiknya Bubar

MAKASSAR, Legion News – BMI-Sulsel minta pemerintah Bubarkan Ormas, OKP dan Parpol yang menolak membumikan rumusan Pancasila tanggal 18 agustus 1945, Kata, Andi haryono salah satu anggota Brigade Muslim Indonesia, Berikut pernyataan sikap BMI Sulsel.

“Menyikapi maraknya aksi penolakan RUU HIP di tanah air yang berujung pada pernyataan Bapak Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh MENKOPULHUKAM Prof. Mahfud.MD dan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasona Laoli di Jakarta, 16 Juni 2020 yang lalu dan menyatakan bahwa;”

PERTAMA:  TAP MPRS NO 25 TAHUN 1966 Tentang pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran dan pengembangan pemahaman Komunisme, Marxisme dan Leninisme masih berlaku, Mengingat dan  tidak dapat di cabut  oleh lembaga apapun saat ini.

KEDUA:  Rumusan  PANCASILA yang sah dan di akui Pemerintah adalah rumusan PANCASILA yang di Syahkan pada tanggal 18 Aguatus 1945.

Advertisement

  1. Oleh karena itu kami dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) menyatakan sikap bahwa mengapresisasi dan mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden Republik Indonesiab yang disampaikan oleh  Menkopolhukam serta Menteri Hukum dan HAM RI, yang merupakan sebuah bentuk ketegasan Pemerintah untuk tetap menjaga NKRI dari bahaya pemahaman Komunisme,  Marxisme dan Leninisme dan sebagai usaha untuk membumi rumusan Pancasila  yang di syahkan tanggal 18 Agustus 1945.
  2. Pembahasan RUU HIP yang saat ini di usulkan dan di bahas oleh DPR RI wajib dihentikan, oleh karen di dalam pembahasan RUU HIP tersebut di curigai terdapat usaha kelompok tertentu untuk mengubah rumusan Pancasila yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
  3. Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tegas menolak  RUU HIP Jika pihak DPR berisi keras mengajukan hasil pembahasan  RUU HIP yang di nilai selain mengesampingkan Agama yang merupakan ruh dari Pancasila  juga dinilai akan mengubah rumusanPancasila yang syah.
  4. Dalam rangka membumikan Pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden RI, maka menurut kami  Pemerintah wajib mempertegas secara Hukum bahwa rumusan Pancasil yang wajib dicantumkan di dalam setiap AD/ART Ormas, OKP dan Partai Politik adalah rumusan Pancasila yang disyahkan tanggal 18 Agustus 1945 dan bukan rumusan Pancasila yang lain.
  5. Meminta kepada Pemerintah untuk tegas membubarkan seluruh Ormas, OKP dan Partai Politik yang di nilai menolak untuk membumikan Pancasila yang rumusannya sesuai dengan rumusan yang di syahkan Pemerintah tanggal 18 Agustus 1945.

Semoga Allah.SWT Menjaga dan merawar NKRI tercinta. (rilis)

 

Advertisement