
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengatakan, ketika masyarakat mengakses layanan Bawaslu, kepastian mengenai persyaratan, prosedur, hingga waktu penyelesaian, menjadi suatu hal yang harus konkrit. Karena itu, Bawaslu Sulsel menjelaskan 23 standar yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Alamsyah dalam Forum Konsultasi Publik di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (14/8/2026). Forum dihadiri perwakilan masyarakat sipil, NGO, jurnalis, akademisi, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Alamsyah mengatakan, standar pelayanan disusun untuk memastikan setiap layanan memiliki ukuran yang jelas, mulai dari proses yang harus dilalui masyarakat hingga mekanisme pengaduan dan evaluasi.
“Yang kita susun ini bukan hanya bagaimana Bawaslu melayani, tetapi bagaimana masyarakat mengetahui apa yang menjadi standar layanan kita. Ada persyaratan, ada prosedur, ada jangka waktu, ada produk layanan, termasuk bagaimana mekanisme pengaduan apabila masyarakat merasa layanan yang diberikan belum sesuai,” kata Kordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel itu.
Ia menjelaskan, 23 standar pelayanan tersebut mencakup berbagai layanan Bawaslu, di antaranya konsultasi dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, mediasi dan adjudikasi, penyampaian pengaduan, informasi awal dugaan pelanggaran, penerimaan temuan dan laporan dugaan pelanggaran, klarifikasi laporan, serta layanan informasi publik dan pengajuan keberatan informasi.
Menurut Alamsyah, substansi standar pelayanan tersebut terbagi dalam dua kelompok utama. Pertama, komponen yang berkaitan langsung dengan penyampaian layanan kepada masyarakat, meliputi persyaratan, sistem dan mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan, saran, masukan maupun apresiasi.
Kedua, komponen pengelolaan pelayanan yang mencakup dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
“Jadi ukuran layanan itu harus bisa dilihat dan dinilai. Masyarakat harus tahu apa persyaratannya, bagaimana prosedurnya, berapa lama prosesnya, apa produk akhirnya, siapa yang memberikan layanan, dan ke mana harus menyampaikan pengaduan apabila ada persoalan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugas Bawaslu, standar tersebut menjadi penting karena sejumlah layanan bersentuhan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan kepastian proses. Khususnya dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme, tahapan proses, serta akses terhadap informasi layanan.
Dari sisi Humas dan Data Informasi, keterbukaan informasi mengenai menjadi perhatian penting. Menurutnya, standar yang telah tersedia secara administratif perlu dikomunikasikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan melalui kanal yang dapat diakses masyarakat.
“Jangan sampai standar sudah tersedia secara administratif, tetapi masyarakat kesulitan mendapatkan informasi atau memahami bagaimana cara mengakses layanan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Bawaslu Sulsel juga membuka ruang bagi pengguna layanan dan berbagai pihak untuk memberikan perspektif terhadap standar yang telah dirumuskan. Menurut Alamsyah, kualitas pelayanan tidak cukup dinilai hanya dari sudut pandang internal lembaga.
“Forum ini menjadi penting karena kita ingin melihat standar yang kita susun dari perspektif pengguna layanan. Bisa jadi secara internal kita merasa sudah cukup, tetapi ketika dilihat dari perspektif masyarakat masih ada informasi yang belum jelas, akses yang perlu diperbaiki, atau prosedur yang perlu disederhanakan,” katanya.
Forum Konsultasi Publik yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Bawaslu. Forum menyediakan ruang bagi peserta untuk menyampaikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap standar pelayanan di Bawaslu Sulsel
Melalui masukan tersebut, Bawaslu Sulsel mendorong agar 23 standar pelayanan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi acuan yang dapat dipahami, diakses, dan dinilai oleh masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. (*)
























