
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Praktisi hukum, Adhi Bintang yang juga penasehat hukum Husniah Talenrang dalam unggahannya di akun media sosial miliknya. Menyebutkan, Bupati perempuan pertama di kabupaten Gowa itu merupakan perempuan hebat di tengah terpaan politik hingga persoalan hukum yang menjeratnya.
“Perempuan yang melahirkan peradaban tidak pantas dihakimi hanya karena asumsi dan dugaan. Di balik setiap perempuan yang berdiri tegak, ada perjuangan yang tidak selalu terlihat.” tulis Adhi Bintang dalam unggahannya di akun Facebook miliknya seperti dilihat, Sabtu (26/9/2026)
“Ia mungkin pernah disudutkan, dipertanyakan, bahkan dinilai dari cerita yang belum tentu memiliki kebenaran.’ lanjut unggahan Adhi Bintang.
Dikatakannya dalam unggahannya itu, Namun hukum dan keadilan tidak boleh dibangun dari prasangka. Dugaan tetaplah dugaan, asumsi tetaplah asumsi, sampai kebenaran dibuktikan dengan fakta.
“Perempuan yang melahirkan peradaban Husniah Talenrang seharusnya diberi ruang untuk menjelaskan, bukan dipaksa tunduk pada penghakiman.” tulis mantan aktivis mahasiswa ini.
“Sebab sejarah tidak lahir dari suara yang paling keras, tetapi dari kebenaran yang mampu bertahan ketika semua prasangka telah runtuh.” tutur advokat muda ini.
“Jangan hakimi perempuan hanya karena ia sedang berada di tengah badai. Bisa jadi, justru dari keteguhannya itulah sebuah peradaban sedang belajar tentang arti keberanian.” tutup unggahannya.
Unggahan Adhi Bintang itu usai kliennya Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kortas Tipidkor Polri memastikan pengusutan perkara pemerasan dan TPPU Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo.
Robertus merespon status Sitti Husniah yang merupakan adik dari eks Astamaops Polri Komjen (Purn) Fadil Imran.
“Enggak ada hubungannya, enggak ada, enggak ada intervensi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/9).
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU. (*)
























