Arkam Azikin: Yusran Tidak Cakap, Sebaiknya Mundur dari Ketua Gugus COVID-19

MAKASSAR, Legion News Sejumlah masyarakat di Kota Makassar menolak keras dilakukannya Rapid Tes (RT) dan melakukan pengambilan jenazah secara paksa.

Hal ini pun menjadi perhatian serius mengingat saat ini telah terjadi ketidakpercayaan masyarakat kepada tenaga kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Hankam, Arqam Azikin mengatakan jika Secara faktual, ketua Gugus Tugas Makassar tidak cakap dan tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan tepat dalam penanganan dan pencegahan.

Kecenderungan munculnya isu kontra antara warga dengan tenaga medis rumah sakit dan banyak tempat, kata Arqam, semestinya tidak perlu terjadi bila Ketua Gugus Tugas memiliki kemampuan kepemimpinan dalam mengatur pola manajemen penanganan dan pencegahan Covid-19 di Makassar.

“Sementara grafik kasus pasien positif, PDP dan ODP di Makassar tetap bergerak naik. Ini pun memperlihatkan kepada kita semua tidak becusnya ketua Gugus Tugas Makassar menjalankan Tugasnya.”Ungkap Arqam kepada Awak media, Minggu, 7/6/2020.

“Presiden RI telah menegur Sulawesi Selatan yang kedua kalinya dan pertumbuhan jumlah terbesar penyebaran tertinggi wabah virus corona (Covid-19) di Sulsel yakni kota Makassar.” Jelasnya.

Dosen Fisip Unismuh ini menerangkan, Guna memaksimalkan pelaksanaan penanganan dan pencegahan, sebaiknya Pj Walikota Makassar Yusran Jusuf mundur sebagai Ketua Gugus Tugas.

“Sebab sudah nyata tidak pahamnya melaksanakan Penanganan dan pencegahan di semua arena Zona Merah di Makassar.”Terangnya.

Dengan situasi darurat ini, Tambah Arqam, lebih baik Ketua Gugus Tugas pusat Letjen Doni Monardo ambil alih Gugus Tugas Makassar Sulsel agar bisa lebih maksimal sesuai intruksi/arahan khusus presiden.

“Dalam proses peningkatan agenda penanganan dan pencegahan di Makassar Letjen Doni sebagai Ketua Gugus Pusat dapat menunjuk Dandim dan Kapolrestabes sebagai Pimpinan Gugus Tugas Kota Makassar serta Pj Walikota pada posisi penanggung jawab umum sebagai Kepala Daerah.” Tutupnya. (*)

Advertisement