LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Istilah sampah “Residu” belum banyak di pahami masyarakat pada umumnya. Munafri Arifuddin, telah menerbitkan instruksi Wali Kota Makassar.
Yang dalam instruksi tersebut, bahwa mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Tamangapa, Kecamatan Manggala tak menerima lagi prakti pembuangan sampah terbuka atau “open dumping”.
“Sejak tanggal 1 Juli 2026, TPA Tamangapa Kota Makassar hanya menerima sampah residu,” bunyi instruksi Wali Kota Makassar.
Apa itu sampah Residu?
Sampah residu adalah sampah yang sulit atau tidak dapat didaur ulang kembali. Sampah residu juga dapat berarti sampah yang tersisa setelah semua sampah yang dapat didaur ulang dipisahkan.
Lantas, bagaimana sebuah sampah dikategorikan sebagai sampah residu? Biasanya, sampah residu adalah sampah yang tidak dapat diproses karena keterbatasan biaya lingkungan dan sisi ekonomi.
Kemudian, sampah ini juga mungkin memiliki dampak negatif yang lebih besar dibandingkan manfaatnya jika tetap diproses lebih lanjut. Sampah residu pun tidak melulu terdiri dari sampah anorganik. Sampah organik juga dapat menjadi sampah residu.
Sampah residu pun menjadi tantangan negara-negara di dunia. Misalnya, menurut data Pemerintah Inggris, jumlah sampah residu di tahun 2023 adalah sekitar 58,7 juta ton.
Itulah mengapa sampah residu harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan memperparah dampak perubahan iklim di dunia.
Sampah residu adalah jenis sampah sisa yang tidak dapat didaur ulang maupun dikomposkan kembali, baik karena keterbatasan teknologi, nilai ekonomi yang rendah, maupun karena materialnya telah terkontaminasi.
Sampah ini merupakan produk akhir dari sistem konsumsi yang biasanya hanya bisa berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau dimusnahkan melalui proses pembakaran khusus.
Contoh sampah Residu yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan informasi dari Gramedia dan Halodoc:
Diantaranya, Popok sekali pakai dan pembalut wanita, Kemasan multi-layer seperti sachet kopi, bungkus mi instan, atau snackStyrofoam bekas wadah makanan, Tisu bekas dan kapas medis yang terkontaminasi cairan tubuh atau minyak, Puntung rokok yang filternya terbuat dari serat sintetis sulit urai, Kertas termal seperti struk belanja atau tiket parkir karena mengandung bahan kimia, Masker sekali pakai bekas pakai.
Kemudian, Pecahan kaca yang sudah tercampur bahan lain, Baterai bekas, Sponge cuci piring sintetis, Kabel yang tak terpakai, Alat suntik bekas, Kemasan kosmetik sekali pakai, Bungkus makanan yang dilapisi aluminium foil.
Apakah Sampah Residu Berbahaya?
Tidak semua sampah residu berbahaya secara langsung, namun dampaknya terhadap lingkungan bisa cukup besar jika tidak ditangani dengan tepat. Misalnya, baterai bekas bisa mencemari tanah dan air karena mengandung logam berat.
Beberapa residu seperti bungkus makanan berlapis aluminium atau masker sekali pakai, juga bisa menjadi pencemar jika dibuang sembarangan.
Jenis-Jenis Sampah Residu
Baik sampah organik dan anorganik dapat tergolong sampah residu jika memenuhi ciri-ciri di atas. Adapun jenis sampah residu adalah sebagai berikut:
1. Sampah Komposit
Sampah komposit adalah sampah residu yang bahan-bahannya sulit dipisahkan sehingga membutuhkan proses yang lebih kompleks untuk memisahkannya. Contohnya adalah stiker kertas yang lem dan kertasnya sulit dipisahkan.
2. Sampah Kontaminasi
Sampah kontaminasi adalah sampah yang sudah terkontaminasi limbah atau bahan berbahaya sehingga tidak memungkinkan untuk didaur ulang. Contohnya adalah kertas yang sudah terkontaminasi limbah beracun.
3. Kain yang Terkontaminasi
Sama halnya dengan sampah kontaminasi, kain yang terkontaminasi bahan berbahaya juga sulit didaur ulang karena berpotensi mencemari proses daur ulang dan menyebabkan masalah kesehatan bagi pekerja atau masyarakat sekitar. (*)
























