Abu Janda Nikah Beda Agama itu Sah, Ustad Buya: Hukumnya Zina dan Dosa Besar

Kiri Ulama, Ustaz Buya Yahya dan Kanan Permadi Arya atau Abu Janda, Penggiat media sosial pemaham sekuler
Kiri Ulama, Ustaz Buya Yahya dan Kanan Permadi Arya atau Abu Janda, Penggiat media sosial pemaham sekuler

LEGION NEWS.COM – Viral di media sosial perempuan berhijab menikah di gereja bersanding dengan pria non-muslim beberapa waktu lalu menjadi heboh. Publik pun dibuat menjadi heboh. Hendra dan Retno warga asal kota Semarang yang melakukan pernikahan beda agama.

Viral nya pernikahan agama tersebut mendampat tanggapan dari penggiat media sosial yang berpaham sekuler Permadi Arya atau Abu Janda, mengatakan, sebenarnya, negara tidak bisa menyatakan pernikahan beda agama itu sah di mata hukum. Namun di sisi agama, itu dibolehkan.

“Nikah beda agama secara negara memang tidak bisa, tapi secara agama bisa. foto bahagia nikahan Hendra & Retno di Semarang 5 Maret 2022. Hendra katolik, Retno muslimah. kalo CINTA sudah bicara, agama bukan pembatas ?? congrats ya Hendra & Retno Rayakan keberagaman Indonesia,” tulis Abu Janda di keterangan Instagramnya, Selasa (8/3/2022).

Berseberangan dengan pendapat Abu Janda, Ustaz Buya Yahya menanggapi pernikahan beda agama di Semarang tersebut. Buya Yahya mengatakan pernikahan beda agama tidak sah.

Advertisement

Pernikahan beda agama tersebut diketahui dilakukan di Gereja St. Ignatius Krapyak, Semarang.

Setelah menggelar akad nikah, kedua mempelai diketahui memegang kepercayaan masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, ustaz Buya Yahya dalam kanal YouTubenya memberikan komentarnya terhadap pernikahan beda agama tersebut.

Buya Yahya mengatakan bahwa apabila ada perempuan muslim dinikahi oleh pria non-muslim maka pernikahan itu tidak sah. Bila pernikaha tetap dilakukan, segala hubungannya akan termasuk zina.

“Seorang wanita muslimah menikah dengan seorang non-muslim mutlak tidak sah pernikahannya biarpun disaksikan oleh seribu ulama. Kenapa? Seorang muslimah tidak boleh di bawah naungan seorang kafir. Karena muslimah adalah mulia, nggak sah pernikahannya dan hukumnya perzinaan, dosa besar,” kata Buya Yahya, dikutip, Rabu, 9 Maret 2022

“Lalu bagaimana kalau ada kejadiannya? Dinasihati. Ternyata sang anak memaksa apakah dosa kepada orang tua? Dilihat dulu dong. Jika orang tuanya memang tidak mendidik dengan benar kepada anaknya, lalu anaknya terperosok seperti itu maka orang tua mendapat beban dosa,” tambahnya.

Namun, kalau orang tua sudah mendidik, melatih, memahamkan, menjauhkan dari keharaman namun ternyata anak masih melanggar, Buya menyebut dosa tidak akan ditujukkan kepada orang tua.

“Jadi orang tua akan mendapatkan dosa sang anak jika orang tua itu ikut andil membentuk anak kita menjadi ahli maksiat, yaitu tadi tidak dikenalkan kepada Allah,” kata Buya Yahya menanggapi pernikahan beda agama di Semarang yang viral. [LN/poskota]

Advertisement