Abaikan Prosedur, Kadis PMD Kota Tual Ganti Pejabat Desa Yapas Tanpa Pemberitahuan Resmi

0
FOTO: Ilustrasi Pejabat Desa. (dok via google) 
FOTO: Ilustrasi Pejabat Desa. (dok via google) 

LEGIONNEWS.COM – TUAL, Ridwan Abduh Fadirubun SE., M.Ec, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Tual tuai sorotan usai melakukan pergantian pejabat di Desa Yapas Kecamatan Kur Selatan.

Sorotan datang dari Ali Wara-Wara, seorang aktivis mahasiswa sekaligus masyarakat di Desa Yapas itu.

Ia menilai apa yang dilakukan Abduh Fadirubun selaku Kadis PMD diduga melanggar prosedur hukum, erta tanpa melakukan pemberitahuan resmi kepada pejabat desa sebelumnya.

Advertisement

Kepada media ia menyebutkan informasi yang dia dihimpun menyebutkan bahwa pada Minggu, 1 Februari 2026 lalu, telah dilakukan pelantikan pejabat baru Desa Yapas.

Katanya dalam keterangan tertulisnya, lokasi dan mekanisme pelantikan menjadi tanda tanya bagi dirinya dan publik.

Mengingat pelaksanaan dilakukan pada hari libur. Kabar pelantikan tersebut pertama kali diketahui masyarakat melalui unggahan media sosial Facebook berupa ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

Sehari setelahnya, pada 2 Februari 2026, pejabat Desa Yapas yang lama dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat pemberhentian maupun pemberitahuan resmi dari Kepala Dinas PMD Kota Tual terkait pergantian jabatan tersebut.

Beberapa minggu kemudian, Sabtu malam, 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, beredar dokumentasi foto penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada pejabat baru, Habibie Mafinanik.

Katanya masih dalam keterangan tertulisnya itu disebutkan, SK tersebut disebut diserahkan oleh Camat Kur Selatan di dalam ruangan Kadis PMD Kota Tual tanpa dihadiri pejabat lama maupun perwakilan masyarakat Desa Yapas.

“Pergantian pejabat desa bukan perkara sederhana. Harus ada dasar hukum yang jelas, transparan, serta pemberitahuan resmi kepada pejabat yang diberhentikan. Jika tidak ada, maka patut dipertanyakan legalitas dan mekanismenya,” ujar Ali dalam keterangannya yang terima awak media Ahad (22/2)

Dijelaskannya, Pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIT, Ali menghubungi Camat Kur Selatan untuk meminta klarifikasi terkait SK pemberhentian pejabat lama. Camat disebut menyatakan tidak mengetahui perihal surat pemberhentian tersebut dan menyarankan agar langsung menghubungi Kadis PMD Kota Tual. Namun, upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat kepada Kadis PMD Kota Tual tidak mendapat respons.

Secara regulasi, mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pejabat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Pergantian pejabat desa harus dilakukan melalui prosedur administratif yang sah, disertai dasar hukum yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Ali menegaskan, jika benar terjadi pergantian tanpa prosedur resmi, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. “Ini menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat desa. Jangan sampai jabatan desa diperlakukan seperti objek kepentingan tertentu,” tegasnya.

Masyarakat pun mendesak adanya klarifikasi terbuka dari Dinas PMD Kota Tual terkait dasar hukum pergantian pejabat Desa Yapas serta meminta evaluasi oleh inspektorat daerah guna memastikan tidak terjadi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kadis PMD Kota Tual belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. (*)

Advertisement