LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan calon terpilih. Ia merujuk Pasal 167 Ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih,” kata Idham, Minggu (1/11/2026).
Menurut Idham, KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai. Ia juga menegaskan KPU bekerja berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan tersebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Gugatan Subhan sebelumnya ditolak PTUN Jakarta. Ia kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN Jakarta menguatkan putusan tersebut. Subhan selanjutnya mengajukan kasasi hingga akhirnya dikabulkan MA pada Jumat (30/10/2026).
Surat keterangan tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.(fntv)

























