LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Muhammad Kholid dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.” ujar Kholid kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
“Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid.
Kholid menyebut putusan MA itu memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), di mana MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR,” katanya.
“Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” tegas Sekjen DPP PKS itu.
Kholid menilai membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas berisiko memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi akan mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap marwah kepemimpinan Wapres.
“Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara.” beber Kholid,
“Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” ucapnya menegaskan.
Dia mendorong agar hasil pendalaman itu dibahas melalui mekanisme resmi DPR, dengan menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara. Menurutnya, pembahasan harus memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.
“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” ujarnya.
Kholid menilai putusan MK dan MA juga menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu. Menurutnya, keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan serta keterpenuhan syarat pendidikan harus diperiksa secara cermat dan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.
“Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi ke depan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum,” imbuhnya. (*)

























