Pasca Putusan MA, Praktisi Hukum Akan Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

0
FOTO: Prabowo Subianto saat menerima Ketua Umum Partai Politik usai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024. (Dok Prabowo Subianto)
FOTO: Prabowo Subianto saat menerima Ketua Umum Partai Politik usai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024. (Dok Prabowo Subianto)

LEGIONNEWS.COM – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Praktisi hukum, Ahmad Khozinudin akan mendatangi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).

Dari flyer yang ia sebarkan di akun media sosial miliknya. Ia mengajak media untuk mendatangi rumah kediaman orang nomor 1 di Indonesia itu.

Advertisement

“Agenda besok ke Rumah PS…di Kertanegara,” tulis Ahmad Khozinudin dalam unggahanya di Facebook.

Dalam unggahan flyer itu bertulisan, “Undangan Konpers Pasca Putusan MA Soal Suket Gibran”

“Penyerahan surat rekomendasi agar Presiden Prabowo Subianto menyarankan Wapres Gibran Rakabuming Raka berhenti dari jabatannya”. bunyi flyer di akun Facebook milik Ahmad Khozinudin.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan MA, perkara dengan nomor 742 K/TUN/2026 telah diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Prof Denny Indryana menyebutkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny Indrayana menilai putusan ini semakin memperkuat persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Denny pun mendesak Gibran untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 yang diajukan oleh Subhan Palal.

”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan dilansir dari Kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius dengan termohon Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima.

Disebabkan substansi sengketa menyangkut persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut.

Dengan adanya putusan ini, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyebut MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan Mahkamah tidak dapat menemukan bukti Ijazah Gibran.

“Bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!,” Kata Denny dilansir dari media sosialnya, Jumat (30/10).

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan hari ini.

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya Subhan Palal mengajukan Gugatan di PTUN Namaun di Tolak kemudian Subhan melanjutkan mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung yang kemudian Kasasi baru di putuskan dalam sidang hari ini 30 Oktober 2026. (*)

Advertisement