LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan mantan bupati gowa Sitti Husniah Talenrang, kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Didik menjelaskan Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu terkait persidangan cerai yang dilaporkan mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, di Polda Sulawesi Selatan.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka terhadap saudari HT [Husniah Talenrang] minggu kemarin,” kata Didik Supranoto seperti dikutip dari CNN, pada Jumat (30/10).
Kabid Humas Polda Sulsel itu menyampaikan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Husniah sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan namun mantan bupati gowa dikabarkan sedang sakit.
“Dijadwalkan hari Kamis kemarin untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi kemarin dari pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan dari HT lagi drop. Kemudian sudah kita cek ke rumah sakit, memang lagi sakit,” ungkapnya.
Didik menjelaskan kuasa hukum Husniah telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kliennya pada pekan depan.
“Jadi, hari Kamis kemarin dibatalkan, kemudian permintaan dari kuasa hukum akan dilaksanakan atau permintaannya yaitu tanggal 5 November,” katanya.
Untuk diketahui, Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan Husniah sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
























