
LEGIONNEWS.COM – PALOPO, Setelah menempuh berbagai kanal formal untuk mencari penyelesaian konflik agraria, puluhan petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini mengetuk pintu Kedatuan Luwu.
Perwakilan masyarakat petani Laoli diterima di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Jumat (21/8/2026). Mereka datang menyampaikan pengaduan terkait lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka dan berharap jalur adat dapat membuka ruang penyelesaian yang belum mereka temukan melalui mekanisme formal.
Pertemuan tersebut diterima Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung bersama Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja dan Opu Tomarilaleng. Sementara Datu Luwu tidak dapat hadir karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta.
Bagi masyarakat Laoli, kedatangan ke Kedatuan Luwu bukan berarti mereka meninggalkan jalur hukum atau kewenangan negara. Sebaliknya, langkah tersebut ditempuh setelah sejumlah upaya yang mereka lakukan melalui pemerintah dan lembaga negara dinilai belum menghasilkan titik temu.
Perwakilan petani Laoli, Arfah Syam, mengatakan mereka sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, menyampaikan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, hingga mengadukan perkara tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, menurut Arfah, berbagai proses itu belum memberikan penyelesaian atas persoalan mendasar yang mereka hadapi.
“Kami datang ke Kedatuan untuk mengadu kepada Yang Mulia Datu atas persoalan lahan kami. Kami sudah bertemu dengan DPRD Lutim dan berdiskusi dengan pemerintah Luwu Timur, tetapi belum ada jalan keluar. Ketika semua pintu pemerintah sudah kami tempuh, pilihan kami adalah Kedatuan Luwu. Semoga lewat jalur adat ini ada solusi buat kami,” ujar Arfah saat menyampaikan maksud kedatangan mereka, Jumat (21/8/2026).
Persoalan Lahan dan Penggusuran
Konflik tersebut, menurut masyarakat Laoli, berkaitan dengan lahan yang selama bertahun-tahun mereka garap sebagai sumber penghidupan.
Petani Laoli, Asruddin, mengatakan lahan di Dusun Laoli telah digarap keluarganya sejak 1998. Menurut dia, selama bertahun-tahun tidak ada pihak lain yang menguasai lahan yang mereka kelola.
Persoalan mulai mencuat ketika, menurut pengakuan mereka, pada 2024 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim kawasan tersebut sebagai lahan Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah daerah.
Asruddin mengaku proses pensertifikatan lahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat yang selama ini tinggal dan mengelola lahan tersebut.
Belakangan, kata dia, lahan tersebut diketahui telah dipersiapkan untuk kepentingan investasi dan disewakan kepada PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP).
“Kami sejak awal tidak menolak investasi, kami tidak menolak PT IHIP. Yang kami tuntut kepada Pemda Lutim adalah pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai harapan kami. Alasan inilah kami tetap berjuang menuntut keadilan,” kata Asruddin.
Persoalan tersebut kemudian semakin memanas. Menurut Asruddin, setelah sejumlah pertemuan dengan Bupati Luwu Timur belum menghasilkan solusi, pada 30–31 Juli 2026 terjadi pengosongan terhadap kebun dan rumah warga yang dilakukan dengan pengerahan aparat gabungan.
Masyarakat Laoli menyebut langkah tersebut berdampak langsung terhadap tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.
Namun, sejumlah tudingan dan klaim mengenai proses penguasaan serta pengosongan lahan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang diperselisihkan para pihak.
Perubahan Titik Koordinat Lahan
Selain persoalan penguasaan dan kompensasi, masyarakat Laoli juga mempersoalkan perubahan data spasial yang menurut mereka berkaitan dengan status lahan.
Arfah mengklaim terdapat perubahan titik koordinat dalam dokumen atau peta lahan yang menurut mereka berdampak signifikan terhadap luasan kawasan yang disengketakan.
“Peta awal sebelum perubahan dan setelah perubahan ada kami bawa, beserta dokumen lainnya. Nanti kami serahkan kepada Datu,” ujar Arfah. Ia menyebut perbedaan tersebut mencapai sekitar 70 hektare.
Untuk mendukung pengaduannya, warga Laoli membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap berkaitan dengan riwayat penguasaan dan status lahan.
Sebelum datang ke Kedatuan Luwu, mereka juga mengaku telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut melalui sejumlah tokoh dan jalur adat di wilayah Luwu.
Langkah itu menunjukkan bahwa masyarakat Laoli tidak hanya menggunakan pendekatan hukum formal, tetapi juga berusaha membuka ruang penyelesaian melalui struktur sosial dan kultural yang masih memiliki pengaruh di tengah masyarakat Tana Luwu.
Kedatuan Luwu Diminta Jadi Ruang Musyawarah
Warga Laoli menyadari bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pertanahan.
Karena itu, mereka tidak meminta Kedatuan Luwu mengambil alih kewenangan negara. Harapan mereka lebih diarahkan pada kebijaksanaan adat, nasihat, serta kemungkinan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dalam suasana yang lebih sejuk.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa Kedatuan Luwu bukanlah lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan,” kata Arfah.
Menurutnya, bagi masyarakat Laoli, persoalan tersebut bukan sekadar perkara administrasi pertanahan.
“Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah yang kami harapkan tetap terpelihara,” ujarnya.
Pilihan mendatangi Kedatuan Luwu dengan demikian menjadi semacam upaya mencari ruang dialog di luar mekanisme formal, tanpa harus meninggalkan proses hukum yang masih berjalan.
Dalam konflik agraria, persoalan memang kerap tidak berhenti pada status dokumen, sertifikat, izin, atau penguasaan tanah. Di dalamnya terdapat sejarah pengelolaan lahan, sumber penghidupan, relasi sosial, serta rasa keadilan masyarakat.
Karena itu, bagi petani Laoli, musyawarah adat dipandang sebagai salah satu ruang yang mungkin dapat mempertemukan kepentingan para pihak.
Kedatuan Siapkan Dokumen untuk Disampaikan ke Datu
Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja yang menjadi juru bicara Kedatuan Luwu pada kesempatan itu menyambut baik kedatangan masyarakat Laoli.
Ia mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan petani telah dicatat dan pihak Kedatuan Luwu selanjutnya meminta dokumen pendukung untuk dipelajari dan disampaikan kepada Datu Luwu.
“Semua yang disampaikan sudah kami catat. Selanjutnya kami minta dokumen-dokumen pelengkapnya untuk kami perhadapkan kepada Datu Luwu,” ujar Maddika Bua.
Ia juga menjelaskan bahwa Datu Luwu belum dapat menerima langsung masyarakat Laoli karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta.
“Datu Luwu tidak bisa hadir karena sedang dalam pemulihan kesehatan di Jakarta. Tapi percayalah, semua yang diutarakan akan kami sampaikan kepada Datu Luwu,” katanya.
Menunggu Respons Datu Luwu
Pertemuan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan konflik agraria Laoli. Setelah berbagai pintu formal diketuk, masyarakat kini mencoba membuka ruang melalui institusi adat yang memiliki akar sejarah panjang di Tana Luwu.
Kedatuan Luwu sendiri bukan institusi yang lahir setelah berdirinya Republik Indonesia. Sebagai institusi adat yang memiliki akar sejarah panjang, Kedatuan Luwu menjadi salah satu simbol penting identitas dan kebudayaan masyarakat Tana Luwu.
Karena itu, kedatangan masyarakat Laoli memiliki makna lebih dari sekadar penyampaian pengaduan. Mereka membawa persoalan tentang tanah, sumber penghidupan dan rasa keadilan ke sebuah ruang yang mereka harapkan dapat menjadi tempat bertemunya kepentingan berbagai pihak melalui musyawarah.
Kini, tindak lanjut berada pada proses berikutnya setelah dokumen dan aspirasi masyarakat Laoli disampaikan kepada Datu Luwu.
Apakah langkah tersebut akan berkembang menjadi ruang dialog yang mempertemukan masyarakat dengan pihak-pihak terkait, masih harus menunggu proses selanjutnya.
Bagi petani Laoli, satu hal yang jelas bahwa setelah jalur formal belum menghasilkan titik temu, mereka memilih tetap mencari jalan penyelesaian tanpa menutup ruang musyawarah dan tanpa menempatkan persoalan tersebut semata-mata sebagai pertarungan antara masyarakat dan pemerintah. (*)
























