Breaking News: Anggota Fraksi Golkar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

0
ILUSTRASI: Dana Hibah KONI (istimewa)
ILUSTRASI: Dana Hibah KONI (istimewa)

LEGIONNEWS.COM – GORONTALO, Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rp25 miliar tahun anggaran 2024.

Fikram saat menjabat sebagai Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024 – 2029.

Selain Ketua KONI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, Yakni Abdullah Pala menjabat Sekretaris KONI Gorontalo.

Advertisement
FOTO: Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama sekaligus Ketua KONI Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2024. (Foto/Dulohupa)
FOTO: Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama sekaligus Ketua KONI Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2024. (Foto/Dulohupa)

Kemudian Mohamad Amir Hamzah selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal dan Mohamad Arif Mohi selaku penyedia dari CV. Rahmah.

Usai pemeriksaan oleh penyidik, Fikram bersama 3 tersangka digiring ke mobil tahanan milik Kejati Gorontalo, Jumat (21/8/2026).

Fikram diduga terlibat dalam kasus korupsi KONI untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional PON Aceh-Sumut 2024.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi kebutuhan kontingen Gorontalo dalam ajang olahraga nasional tersebut.

Sebelumnya Kejati Gorontalo tengah mendalami dugaan korupsi dana hibah KONI dengan total anggaran sekitar Rp25 miliar.

Meski demikian, fokus penyidikan saat ini berada pada penggunaan anggaran sekitar Rp16 Miliar yang digunakan untuk pelaksanaan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara.

Berdasarkan rilis Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Fikram Salilama merugikan negara sebanyak Rp885.740.000.

Kemudian Abdullah Pala sebesar Rp475.125.000, Mohammad Amir Hamzah sebesar Rp704.434.725, serta Mohamad Arif Mohi sebesar Rp254.120.000.

Dari perbuatan para tersangka total kerugian negara mencapai Rp2.322.919.275

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo mengungkapkan bahwa keempatnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Jadi terhadap empat tersangka, itu tadi kita sudah lakukan penahanan selama 20 hari di lapas pemasyarakatan Gorontalo,” ujar Rafid Muhith kepada awak media.

Menurut Rafid, perkara ini terjadi sekitar bulan Januari hingga Desember 2024 lalu.

“KONI Gorontalo itu menerima dana hibah dari pemerintah Provinsi Gorontalo kurang lebih sekitar 25 miliar,” ucapnya.

“Ini terbagi menjadi dua pelaksanaan kegiatan, yakni kegiatan untuk pelaksanaan persiapan, pelaksanaan dan pascakegiatan PON di Aceh-Sumut,” lanjut Rafid.

Dari kasus ini, menurut penyidik kejaksaan setidaknya telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,32 miliar.

“Pasal yang dipersangkakan otomatis itu kita menggunakan KUHP yang baru yaitu Pasal 603, 604 KUHP terbaru,” pungkasnya. (*)

Advertisement