LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK itu terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan MK itu mendapatkan kritikan keras dari Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli.
Romli mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi, Karena ia menilai putusan itu janggal karena baru akan berlaku pada APBN 2028.
Menurutnya, MK telah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945, namun implementasinya justru ditunda dua tahun.
“Sudah jelas vonisnya bahwa dana pendidikan untuk MBG itu inkonstitusional, tetapi hukumannya ditunda sampai APBN 2028,” ujar Juru Bicara PDIP.
“Ibarat hakim mengatakan kepada terdakwa, ‘kamu terbukti bersalah, tetapi silakan lanjutkan dulu sampai dua tahun ke depan’,” tambah Guntur Romli, Kamis (31/7) lalu.
Guntur tetap mengapresiasi MK yang menegaskan alokasi dana pendidikan untuk MBG inkonstitusional, namun mempertanyakan mengapa tidak diberlakukan lebih cepat, misalnya mulai APBN 2027.
Padahal persoalan utamanya terjadi pada APBN 2026 yang sedang berjalan, di mana anggaran MBG mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan nasional.
Ia pun membandingkan dengan Putusan MK Nomor 90 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang langsung bisa diterapkan tanpa masa transisi.
Menurutnya, penundaan hingga 2028 menimbulkan tanda tanya di tengah masih banyaknya persoalan pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru honorer hingga sarana prasarana sekolah yang rusak. (*)




![Pilah Sampah: Makassar Bisa Ambil Contoh Kelurahan di DKI Bangun Biopori Jumbo Dilingkungan RW FOTO: Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti saat mengunjungi pembuatan biopori jumbo di RW 13, Rabu (29/7/2026). [WahanaNews/Ist]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/08/img-20260802-wa0093-218x150.jpg)










![Pilah Sampah: Makassar Bisa Ambil Contoh Kelurahan di DKI Bangun Biopori Jumbo Dilingkungan RW FOTO: Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti saat mengunjungi pembuatan biopori jumbo di RW 13, Rabu (29/7/2026). [WahanaNews/Ist]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/08/img-20260802-wa0093-150x150.jpg)
![Pilah Sampah: Makassar Bisa Ambil Contoh Kelurahan di DKI Bangun Biopori Jumbo Dilingkungan RW FOTO: Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti saat mengunjungi pembuatan biopori jumbo di RW 13, Rabu (29/7/2026). [WahanaNews/Ist]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/08/img-20260802-wa0093-324x235.jpg)





![Pilah Sampah: Makassar Bisa Ambil Contoh Kelurahan di DKI Bangun Biopori Jumbo Dilingkungan RW FOTO: Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti saat mengunjungi pembuatan biopori jumbo di RW 13, Rabu (29/7/2026). [WahanaNews/Ist]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/08/img-20260802-wa0093-100x70.jpg)

