LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh diambil dari pos anggaran pendidikan merupakan sebuah kemenangan besar bagi akal sehat dan konstitusi. Langkah MK ini harus disambut sebagai “Rem Mendadak” yang sangat tepat di tengah upaya pemerintah yang cenderung memaksakan program ambisius tanpa memperhatikan rambu-rambu dasar negara.
Namun, keputusan MK hanyalah awal. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan seluruh jajaran eksekutif, kini dituntut untuk segera melakukan evaluasi total terhadap skema pendanaan MBG.
Tidak ada lagi alasan untuk bersikukuh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika hal tersebut berpotensi mengganggu alokasi dana pendidikan yang sudah dijamin oleh UUD 1945.
Abdul Rahman Daeng Gus Dur, Pemerhati Pendidikan sekaligus Penggiat Isu Inklusi Sulawesi Selatan, saat dihubungi pada Sabtu (1/8) memberikan respons yang sangat tajam terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa MBG pada hakikatnya adalah isu kesehatan, bukan isu pendidikan.
“Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah stunting, gizi buruk, dan meningkatkan kualitas kesehatan generasi muda. Oleh karena itu, sumber pendanaannya seharusnya berasal dari pos anggaran kesehatan atau jaminan sosial nasional, bukan dari dana operasional sekolah, gaji guru, atau pembangunan infrastruktur pendidikan,” tegas Abdul Rahman dengan nada serius.
Menurut pria yang biasa disapa Daeng Gusdur memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan adalah sebuah kesalahan klasifikasi yang fatal dan mencerminkan ketidakpahaman mendasar tentang urgensi sektor pendidikan.
“Pendidikan membutuhkan dana untuk mencetak kurikulum yang relevan, melatih tenaga pengajar yang kompeten, dan menyediakan fasilitas belajar yang memadai. Jika dana-dana vital ini dikorbankan demi piring nasi gratis, maka kita sedang menukar masa depan intelektual bangsa dengan kepuasan sesaat perut yang kenyang namun otak yang kosong,” tambahnya.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada pemerintah pusat yang selama ini terkesan “memaksa” daerah untuk menyukseskan MBG melalui berbagai insentif politik, padahal beban finansialnya sangat berat bagi APBD.
Banyak kepala daerah yang terjepit antara keinginan untuk mendukung program nasional dan kewajiban hukum untuk memenuhi standar pelayanan minimal di bidang pendidikan. “Jika APBN dan APBD terus dipaksa menanggung biaya MBG, maka akan terjadi efek domino yang merusak guru-guru honorer bisa terlambat dibayar, pemeliharaan gedung sekolah terbengkalai, dan program beasiswa bagi siswa kurang mampu terancam dicabut.
Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan,” kritiknya pedas.
Selain itu, Abdul Rahman juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi efisiensi pelaksanaan MBG itu sendiri.
Selama ini, banyak laporan mengenai pembengkakan harga satuan makan, keterlambatan distribusi, hingga dugaan mark-up anggaran yang melibatkan pihak ketiga atau vendor makanan.
“Jika dana kesehatan pun yang digunakan, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi kebocoran anggaran. MBG bukan ladang basah bagi para pengusaha kuliner atau politisi lokal untuk mengeruk keuntungan. Program ini harus dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis data kesehatan yang akurat, bukan berdasarkan target pencitraan politik semata,” ujarnya.
Daeng Gusdur mendesak DPR dan DPD untuk segera merevisi UU APBN dan peraturan turunannya agar pemisahan anggaran MBG dari pendidikan benar-benar ditegakkan.
“Jangan biarkan putusan MK hanya menjadi kertas mati yang diabaikan oleh birokrasi yang lamban. Pemerintah harus menunjukkan itikad baik dengan mengalihkan beban pembiayaan MBG ke pos-pos yang lebih relevan, seperti dana jaminan kesehatan nasional atau anggaran khusus penanganan stunting di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan,” katanya.
Masyarakat sipil, termasuk organisasi guru, orang tua murid, dan aktivis pendidikan, harus terus melakukan pengawasan ketat.
“Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Setiap rupiah yang dialihkan dari pendidikan ke MBG adalah investasi masa depan yang hilang. Mari kita jaga bersama-sama agar anak-anak Indonesia tidak hanya tumbuh dengan tubuh yang sehat, tetapi juga dengan pikiran yang cerdas dan kritis berkat pendidikan yang berkualitas. Keadilan fiskal adalah kunci dari kemajuan bangsa.” beber Direktur Inklusi Sulawesi Selatan.
Bos BGN Buka Suara
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Sudaryono mengatakan BGN akan melaksanakan apapun yang menjadi keputusan pemerintah nantinya.
“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7).
Ia mengatakan BGN siap melaksanakan program MBG berapapun anggaran yang diberikan pemerintah.
“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK sebelumnya menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
MK menyatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.
Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan. (LN)
























