LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Presidium Pusat Alumni ISMAHI melalui Illank Radjab, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Kejari Makassar yang menyebutkan bahwa agenda pemanggilan sejumlah saksi dalam perkara tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada pekan depan.
Illank Radjab menilai perkembangan penanganan perkara itu merupakan momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dana hibah yang bersumber dari APBD.
“Dana hibah adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. Karena itu, kami meminta Kejari Makassar mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu,” ujar Illank dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026)
Menurutnya, proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam tata kelola dan penggunaan dana hibah tersebut.
Ia menegaskan, tidak boleh ada intervensi ataupun perlakuan khusus terhadap pihak mana pun selama proses hukum berlangsung. Semua pihak yang dipanggil diminta menghormati proses penyelidikan dengan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang cukup, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Illank juga mengingatkan bahwa dunia olahraga harus dijauhkan dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan atlet dan masyarakat.
“Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan prestasi olahraga justru menimbulkan persoalan hukum. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Presidium Pusat Alumni ISMAHI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. (*)
























