Soal Dana Hibah Rp 15 M: Lembaga Anti Korupsi Desak Ketua KONI Ungkap Hasil Audit BPK atau Inspektorat Kota Makassar

0
FOTO: Baharuddin, Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN).
FOTO: Baharuddin, Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua KONI Makassar, H. Ismail menyampaikan persoalan dana hibah Rp15 miliar yang diberikan Pemerintah Kota Makassar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ismail dalam keterangan pers nya menyebutkan dana tersebut bukan hibah “siluman” maupun anggaran yang muncul tanpa dasar hukum.

Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, menegaskan bahwa pengalokasian hibah tersebut telah melalui seluruh tahapan yang diwajibkan dalam mekanisme penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Advertisement

“Hibah Rp15 miliar bukan dana siluman dan bukan keputusan sepihak.” ujar Ismail dalam konferensi pers di Kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-Kerung, Sabtu (18/7/2026).

“Dana ini dibahas melalui mekanisme resmi APBD Perubahan bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” ucap Ismail yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar

“Tanpa dasar hukum yang sah, dana tersebut tidak mungkin bisa dicairkan,” tambah anggota Fraksi Golkar DPRD Makassar itu.

Ismail menegaskan dana hibah Rp15 miliar bukan keputusan sepihak. Dana ini dibahas melalui mekanisme resmi APBD Perubahan bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

“Tanpa dasar hukum yang sah, dana tersebut tidak mungkin bisa dicairkan,” tegas Ismail kembali.

Lembaga anti korupsi menyikapi pernyataan Ketua KONI Makassar, H. Ismail yang menurut Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) penyampaian tersebut tidak utuh.

“Ketua KONI Makassar hanya menyampaikan dana hibah dari Pemkot Makassar sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan digunakan untuk kebutuhan cabang olahraga di bawa KONI,” ucap Baharuddin, Ketua Umum LKKN ini. Ahad (19/7/2026).

“Dana hibah dari Pemkot Makassar itukan di tahun anggaran APBD perubahan 2025. Setidak tidaknya sudah ada hasil audit dari BPK atau Inspektorat ini tidak diungkapkan,” katanya.

Ketua Umum LKKN itu pun mendesak agar Ismail menyampaikan ke publik bahwa hasil audit yang dilakukan BPK atau Inspektorat Kota Makassar tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana hibah.

Baharuddin menyebutkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik sangat terang benderang bahwa penggunaan dana APBN/APBD/Hibah untuk disampaikan kehadapan publik.

“KONI Makassar inikan menggunakan dana hibah Pemkot, Publik punya hak untuk mengetahui landasan hukumnya kan Undang undang keterbukaan publik,” terang Ketua Umum LKKN. (LN)

Advertisement