GOWA – Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan, HM Busrah Abdullah, SE., M.Si., angkat bicara terkait dinamika hubungan antara DPRD Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam pembahasan yang melibatkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Busrah menegaskan bahwa berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan kepala daerah merupakan mitra kerja yang berkedudukan sejajar. Menurutnya, hubungan tersebut harus dilandasi prinsip saling menghormati dan tidak saling merendahkan.
“DPRD dan Bupati adalah mitra kerja sejajar. Artinya duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Tidak ada pihak yang boleh merendahkan pihak lainnya, apalagi masuk pada ranah mengadili pribadi seorang bupati,” ujar Busrah dalam keterangannya ke wartawan, Jumat (17/07).
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar itu menilai tugas utama DPRD adalah menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan melakukan pemeriksaan terhadap aspek pribadi kepala daerah.
“Yang berwenang mengadili seseorang adalah lembaga yudikatif melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan DPRD. Fungsi DPRD adalah pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pemerintahan, bukan menjadi lembaga peradilan,” tegasnya.
Busrah mempertanyakan dasar hukum apabila Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa memasuki ranah pribadi Bupati Gowa maupun keluarganya. Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh kepala daerah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui institusi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya bertanya, undang-undang nomor berapa yang memberikan kewenangan kepada anggota DPRD atau Pansus untuk memeriksa kehidupan pribadi seorang bupati? Itu bukan tupoksi DPRD,” katanya.
Ia juga menilai langkah yang ditempuh Bupati Gowa sejauh ini sudah berada pada koridor yang benar. Sebaliknya, Busrah meminta anggota Pansus DPRD Gowa untuk lebih memahami batas kewenangan lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
“Saya sarankan seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus dan ketuanya, agar lebih banyak belajar memahami tugas pokok dan fungsi DPRD. Jangan sampai melampaui kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Busrah juga menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Pansus dengan menggunakan ungkapan dalam bahasa Makassar yang menggambarkan agar setiap pihak tidak hanya banyak berbicara, tetapi juga memahami substansi kewenangannya.
Diketahui, HM Busrah Abdullah merupakan politisi senior PAN Sulawesi Selatan. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Makassar, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, serta pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Makassar. (**)
























