Hak Jawab dan Klarifikasi Badko HMI Sulsel Soal Tudingan “Masuk Angin”

0
FOTO: Ilustrasi Klarifikasi Pemberitaan
FOTO: Ilustrasi Klarifikasi Pemberitaan

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan mengklarifikasi soal pemberitaan “Flyer Beredar Seruan Aksi Reformasi Jilid II, Sampai di DPRD, Badko HMI Sulsel Malah Desak Soal PT. GMTD ‘Masuk Angin’ Kah?”, di portal berita LEGIONNEWS.COM terbitan Selasa (16/6/2026).

Melalui Kabid PTKP Badko HMI Sulsel Muhammad Rafly Tanda menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut:

Pertama; Klarifikasi Ruang Lingkup Isu Aksi

Advertisement

BADKO HMI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa hasil konsolidasi dan sikap organisasi dalam Aksi Reformasi Jilid II mencakup dua dimensi utama, yaitu isu nasional dan isu daerah.

Pada level daerah, salah satu fokus pengawalan adalah dugaan persoalan pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan PT GMTD, khususnya yang kami nilai perlu ditinjau kembali dalam konteks kesesuaian terhadap SK 91 & 95 serta potensi penyimpangan orientasi pengelolaan aset daerah.

Dengan demikian, pemberitaan yang seolah-olah memisahkan atau menyempitkan fokus gerakan hanya pada satu isu secara tidak utuh tidak mencerminkan keseluruhan sikap resmi organisasi.

Kedua; Bantahan terhadap Narasi yang Menggiring Opini

Kami menolak narasi pemberitaan yang memberi kesan bahwa gerakan mahasiswa BADKO HMI Sulsel bersifat tidak konsisten atau “bergeser isu”. Konsolidasi kami secara jelas menempatkan isu nasional dan daerah sebagai satu kesatuan agenda pengawalan kebijakan publik.

Setiap isu yang kami angkat merupakan hasil kajian, konsolidasi, dan pertimbangan organisasi, bukan opini sesaat atau kepentingan tertentu.

KETIGA; Tidak Adanya Konfirmasi Langsung kepada Organisasi

Kami juga menegaskan bahwa tidak terdapat konfirmasi langsung kepada pihak BADKO HMI Sulawesi Selatan maupun Jenderal Lapangan Aksi sebelum pemberitaan tersebut dipublikasikan.

Hal ini kami anggap tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan asas keberimbangan (cover both sides).

KEEMPAT; Permintaan Koreksi dan Hak Koreksi Publik

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada pihak LEGIONNEWS.COM untuk:

Melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik;

Memberikan ruang hak jawab secara proporsional dan setara;

Menghindari framing yang dapat merugikan nama baik organisasi dan gerakan mahasiswa.

KELIMA; Komitmen Pengawalan Isu Publik

BADKO HMI Sulawesi Selatan menegaskan kembali bahwa kami tetap berkomitmen mengawal seluruh isu strategis, baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk dugaan pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan PT GMTD, secara konstitusional, objektif, dan berbasis kajian.

Kami tidak akan mengendurkan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang kami nilai berdampak terhadap kepentingan rakyat dan tata kelola pemerintahan daerah.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Makassar, 16 Juni 2026
BADKO HMI SULAWESI SELATAN

“Yakin Usaha Sampai
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!”. (Klarifikasi)

Advertisement