DPD PAN Kabupaten Luwu Serahkan Kepengurusan Baru ke KPU Luwu

0
Ket Foto: Wakil Ketua DPD PAN Luwu, H. Mahmud Yunus menyerahkan dokumen kepengurusan baru ke KPU Luwu.
Ket Foto: Wakil Ketua DPD PAN Luwu, H. Mahmud Yunus menyerahkan dokumen kepengurusan baru ke KPU Luwu.

LUWU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Luwu secara resmi menyerahkan dokumen kepengurusan terbaru kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu sebagai bagian dari proses pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada 9 Juni 2026 berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/407/IV/2026 yang merupakan hasil Musyawarah Daerah (Musda) PAN Kabupaten Luwu pada 29 Desember 2025.

Dalam susunan kepengurusan yang baru, H. Husmaruddin ditetapkan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Luwu, Adri Irawan Mus sebagai Sekretaris, dan Hasjono sebagai Bendahara.

Advertisement

Penyerahan SK kepengurusan melalui H. Mahmud Yunus yang kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua KPU Kabupaten Luwu untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data melalui SIPOL.

Wakil Ketua DPD PAN LUWU, H. Mahmud Yunus mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen PAN dalam menjaga tertib administrasi organisasi sekaligus memastikan seluruh perubahan kepengurusan tercatat secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tata kelola partai yang tertib dan profesional. Penyerahan dokumen kepengurusan ini merupakan bagian dari kewajiban organisasi agar seluruh data kepartaian dapat terverifikasi dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar H. Mahmud Yunus.

Ia menambahkan bahwa PAN Kabupaten Luwu siap memperkuat konsolidasi internal dan meningkatkan pelayanan politik kepada masyarakat pasca ditetapkannya kepengurusan yang baru.

“Dengan kepengurusan yang telah ditetapkan, kami akan fokus memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah serta mempersiapkan berbagai agenda politik dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih optimal,” tambahnya.

Penyerahan dokumen kepengurusan kepada KPU Kabupaten Luwu juga menjadi wujud sinergi antara partai politik dan penyelenggara pemilu dalam mendukung tata kelola demokrasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement