Fahri Bachmid: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional, Keppres sebagai Alat Konstitutif Pemindahan ke IKN

0
FOTO: Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.
FOTO: Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

LEGIONNEWS.COM – OPINI, Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa (12/5/2026).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat bahwa Keputusan Presiden (Keppres) sebagai alat dan syarat finalisasi serta kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara legal baru terjadi saat Keppres tersebut ditandatangani oleh presiden, Fahri Bachmid melihat bahwa Keppres pemindahan ibukota merupakan instrumen hukum yang krusial, artinya tindakan hukum “beschikking” yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig), selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI, meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan, pelembagaan Mekanisme Keppres dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, di mana status Jakarta sebagai ibu kota dicabut secara bersamaan dengan IKN yang telah dinormakan menjadi ibukota.

Advertisement

Fahri Bachmid berpendapat bahwa tindakan Penerbitan Keppres merupakan wewenang penuh Presiden RI, Keppres adalah instrumen wewenang atributif yang sah bagi Presiden untuk menjalankan tugas pemerintahan yang akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN itu sendiri,

Dr. Fahri Bachmid berpendapat bahwa substansi permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dengan argumentasinya bahwa ketidaksinkronan yang menimbulkan keadaan di mana satu norma yang secara tegas dan konsisten menetapkan ibu kota negara Republik Indonesia pada saat ini.

Akibatnya, selain menimbulkan perbedaan penafsiran, juga potensial melahirkan kekosongan ihwal status konstitusional ibu kota negara dalam sistem hukum nasional yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk keabsahan dalam penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kenegaraan, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Fahri Bachmid menegaskan bahwa dalam putusan MK ini, mahkamah secara prinsip telah membuat tafsir atas permasalahan yang di ajukan, yaitu apakah norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana rumusan petitum Pemohon, yaitu “selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan Dalam hal ini, norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa norma dimaksud merupakan dasar hukum dan pranata perihal pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang berkenaan dengan pemindahan tersebut. Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden.

Fahri Bachmid menekankan bahwa Mahkamah telah menegaskan terkait aspek waktu, bahwa Apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU 2/2024 juncto UU 151/2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden Mahkamah berpendirian berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan, tutup Fahri Bachmid.

Advertisement