AMARAH di Kampus UMI: Pernyataan Sikap Aktivis Hukum

0
FOTO: Syarif, Aktivis Fakultas Hukum UMI/Ketua HMI Hukum UMI. (Istimewa) 
FOTO: Syarif, Aktivis Fakultas Hukum UMI/Ketua HMI Hukum UMI. (Istimewa) 

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Muslim Indonesia Jumat (24/4) malam berujung bentrok antara mahasiswa dengan oknum ojek online (ojol) yang terafiliasi dengan Grab.

Dalam rilis resmi Aktivis Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyebutkan peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Muslim Indonesia pada 24 April 2026 merupakan preseden buruk dalam sejarah perlindungan dunia pendidikan.

Syarif, Ketua HMI Hukum UMI menyampaikan, Kampus sebagai laboratorium akademik justru berubah menjadi arena brutalitas akibat serangan terorganisir yang diduga dilakukan oleh oknum ojek online (ojol) yang terafiliasi dengan Grab.

Advertisement

Kelompok tersebut secara brutal melakukan penyerangan menggunakan busur, merusak fasilitas kampus, serta melakukan pemukulan terhadap mahasiswa.

Syarif menjelaskan, Tindakan ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan bentuk teror terhadap dunia pendidikan yang mencederai rasa aman civitas akademika.

“Peristiwa ini bukan hanya soal bentrok, tetapi bentuk nyata kegagalan negara dalam menjamin keamanan kampus. Lebih parah lagi, terdapat indikasi kuat adanya pembiaran oleh aparat kepolisian yang seharusnya hadir melindungi.” tulis Syarif dalam keterangan tertulisnya kepada media Sabtu malam (25/4/2026).

Dari hasil diskusi Aktivis Fakultas Hukum disampaikan adanya, “Indikasi pemberian dan dugaan skenario terstruktur”.

Terdapat empat poin penting hasil dari evaluasi paskah akai “AMARAH”.

PERTAMA; Tidak hadirnya pengamanan dari aparat Polrestabes Makassar di sekitar lokasi saat kejadian merupakan bentuk kelalaian serius.

KEDUA; Kehadiran kelompok penyerang dalam jumlah besar secara tiba-tiba menunjukkan dugaan adanya mobilisasi terstruktur dan terorganisir.

KETIGA; Aparat, khususnya jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar, diduga melakukan pembiaran aktif terhadap tindakan perusakan dan kekerasan yang terjadi di depan mata.

Aktivis Fakultas Hukum menilai, Hal ini menjadi catatan hitam bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru abai terhadap ancaman nyata di ruang pendidikan.

Dari kesemuanya itu, Aktivis Fakultas Hukum menyampaikan; “Desakan terhadap Menteri Hukum dan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas).

Aktivis Fakultas Hukum UMI mendesak Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai representasi negara sekaligus bagian dari keluarga besar alumni, untuk:

“Turun langsung mengawal kasus ini dengan membentuk Satgas Khusus guna mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan berkeadilan.

Tuntutan Aksi;

Sebagai bentuk sikap tegas dan komitmen terhadap penegakan hukum, kami menyatakan tuntutan sebagai berikut:

PERTAMA; Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri mencopot Kapolda Sulawesi Selatan atas kegagalan menjaga keamanan.

KEDUA, Mendesak Kapolri untuk segera mengatensi dan menangkap seluruh pelaku dari kelompok ojol yang melakukan perusakan fasilitas kampus UMI.

KETIGA; Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penyerangan terorganisir paling lama 3×24 jam sejak rilis ini diterbitkan.

KEEMPAT; Mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar karena gagal menjaga kondusifitas wilayah.

KELIMA; Mendesak pencopotan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar atas dugaan pembiaran tindakan kriminal di dalam kampus.

KEENAM; Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Sulawesi Selatan untuk membekukan izin operasional pihak terkait yang terlibat dalam kegaduhan dan perusakan fasilitas pendidikan.

Penegasan Sikap;

“Kampus bukan medan konflik. Kampus adalah ruang intelektual yang harus dijaga dari segala bentuk kekerasan. Ketika aparat gagal menjalankan fungsi dasarnya, maka legitimasi moralnya patut dipertanyakan.”

“Peristiwa ini adalah tamparan keras bagi supremasi hukum di Sulawesi Selatan. Jika tidak ada tindakan tegas, maka ini akan menjadi preseden bahwa kekerasan dapat tumbuh subur dengan perlindungan diam-diam dari aparat.”

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan. Negara tidak boleh kalah oleh gerombolan.” tutup keterangan resmi Aktivis Fakultas Hukum UMI yang disampaikan ke media. (*)

Advertisement