Wacana PPPK di Rumahkan, BKN Sebut Keputusan Ada di Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah

0
FOTO: Kontrak kerja PPPK. Ilustrasi. (Foto: ANTARA)
FOTO: Kontrak kerja PPPK. Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho angkat suara soal bakal di rumahkannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh sejumlah pemerintah daerah.

Dikutip dari situs resmi BKN Minggu (29/3/2026), Dikatakan kebijakan terkait kontrak kerja PPPK menjadi kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Untuk diketahui, beberapa daerah bakal merumahkan PPPK karena kemampuan fiskal akibat kebijakan efisiensi memaksa mereka harus merumahkan sebagian PPPK.

Advertisement

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho di Jakarta, Minggu (29/3/2026), dikutip dari situs resmi BKN.

Pada kesempatan yang sama, Wisudo merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, tentang pernyataan berjudul PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti.

Wisudo dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar.

BKN, kata Wisudo, tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang tersebar dalam unggahan tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” terangnya.

Wisudo mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar, terutama melalui kanal media sosial.

Masyarakat diimbau selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah. (*)

Advertisement