Kuasa Hukum Wabup Gowa Sebut Kliennya Tak Pernah Terima Somasi dan Tak Miliki Utang ke Ko Andre

0
FOTO: Khaeril Jalil, SH, Wakil ketua Peradi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
FOTO: Khaeril Jalil, SH, Wakil ketua Peradi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Khaeril Jalil, Kuasa hukum wakil bupati (Wabup) Gowa DM membantah tudingan Pengusaha konstruksi Ong Onggianto Andres (Ko andre) yang menyebut memiliki utang hingga puluhan miliar kepada kliennya itu.

Khaeril Jalil mengaku bahwa kliennya tidak pernah menerima Somasi dari ko adre ataupun melalui kuasa hukumnya.

“Saya sudah disampaikan oleh Klien kami pak DM bahwa beliau tidak pernah menerima Somasi dari saudara Ong ataupun melalui Kuasanya,” ujar Khaeril Jalil dalam keterangan persnya kepada media di makassar Ahad (29/3)

Advertisement

“Jadi itu tidak benar bahwa Somasi sudah dilayangkan 3 kali kepada Klien kami,” jelas Khaeril.

Menurut Khaeril, Kliennya tersebut tidak pernah ada hubungan hukum dengan Saudara Ong alias Ko Adre apalagi mengenai utang piutang yang tentunya hal ini sangat merugikan nama baik politisi partai gerindra Sulawesi Selatan itu.

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa Klien kami Bapak Darmawangsyah Muin tidak pernah ketemu, apalagi melakukan komunikasi sehingga tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Saudara Ong tersebut, baik hubungan bisnis, kerjasama atau apapun itu bentuknya sehingga Klien kami tidak pernah memiliki utang dengannya,” tegasnya.

Adapun rencana upaya hukum yang akan ditempuh oleh Ko Andre ini, sapaan akrabnya, baik secara jalur hukum pidana maupun perdata, Khaeril dengan santai menegaskan, pihaknya siap menghadapi.

“Silahkan saja kalo dia mau ambil upaya hukum, itu haknya dia, namun kami juga tidak akan tinggal diam karena tuduhan ini sangat tidak berdasar dan sudah mengarah ke perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik maka tentunya kami juga akan bersiap menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga merasa heran dengan Somasi yang dimaksud karena Ong Onggianto saat ini sementara menjalani hukuman akibat beberapa kasus tindak pidana korupsi yg menimpanya.

“Jadi sepengetahuan kami, Saudara Ong ini sementara menjalani hukuman atas beberapa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya, ada yang sudah inkrah putusannya dan ada juga sementara masih berjalan bahkan dia pernah jadi buronan selama kurang lebih 7 tahun oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Malut,” kunci Wakil Ketua DPC Peradi Gowa ini. (*)

Advertisement