LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengusaha konstruksi Ong Onggianto Andres menyesalkan sikap Wakil Bupati (Wabup) Gowa, H DM yang belum juga melunasi utangnya.
Padahal DM sudah tiga kali disomasi melalui kantor pengacara Law Firm Aldin Bulen and Partners.
“Kelihatannya Pak Wabup Gowa tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Padahal surat somasi sudah tiga kali diberikan,” katanya.
Pengusaha yang akrab disapa Ko Andre ini menambahkan jika Darmawansyah masih tetap abai, pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Jalur pidana karena membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan melalui kasus perdata, Andre akan mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum disertai permohonan sita jaminan atas seluruh aset saudara.
Berapa utang DM yang belum terbayar? Andre tidak merinci lebih jauh. Ia mengatakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Terkait rencana bakal di somasi nya wakil bupati Gowa itu. Awak media menghubungi DM melalui pesan WhatsApp miliknya Jumat malam (27/3) pukul 22:22 WITA.
Hingga berita ini diterbitkan Sabtu (28/3) DM belum memberikan keterangannya kepada awak media. (LN)
























