Dr. Andi Jamaro Dulung: Musyawarah Kubro Tidak Memiliki Dasar Konstitusional dalam NU

0
FOTO: Dr. H. Andi Jamaro Dulung , Ketua Umum PB PORDI
FOTO: Dr. H. Andi Jamaro Dulung , Ketua Umum PB PORDI

LEGIONNEWS.COM – Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 1999–2010, Dr. H. Andi Jamaro Dulung, memberikan tanggapan tegas atas hasil Musyawarah Kubro Lirboyo yang mengusung tema “Meneguhkan Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama”.

Dalam pernyataannya, Andi Jamaro menegaskan bahwa setiap ikhtiar para masyayikh untuk mencari jalan keluar dari dinamika internal NU patut dihormati sebagai bagian dari tradisi musyawarah dan kearifan pesantren.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh upaya islah harus tetap berpijak pada konstitusi organisasi, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan NU.

“Upaya islah yang tidak berlandaskan AD/ART justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam jam’iyyah,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya itu.

Menurut Andi Jamaro, istilah Musyawarah Kubro tidak memiliki dasar konstitusional dalam struktur organisasi NU.

Ia merujuk Pasal 22 AD NU yang secara tegas hanya mengakui forum permusyawaratan resmi berupa Muktamar, Muktamar Luar Biasa (MLB), Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar.

Sementara itu, Pasal 27 AD NU hanya mengenal jenis-jenis rapat yang bersifat internal dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan setingkat Muktamar.

“Dengan demikian, hasil Musyawarah Kubro tidak dapat dikategorikan sebagai keputusan resmi jam’iyyah,” tegasnya.

Ia juga menolak adanya klaim kewenangan Musyawarah Kubro untuk memberikan tenggat waktu, ultimatum, apalagi mencabut atau mengalihkan mandat Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Menurutnya, mandat kepengurusan PBNU merupakan mandat Muktamar yang hanya dapat dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah.

Lebih lanjut, Andi Jamaro menekankan bahwa penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa bukanlah kewenangan PWNU maupun PCNU. Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) AD NU, MLB harus dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU.

Karena itu, penetapan waktu MLB di luar mekanisme resmi seperti Konferensi Besar dinilai tidak sah dan tidak memiliki legitimasi organisasi.

“Keutuhan NU tidak dijaga dengan tekanan, ultimatum, atau forum non-konstitusional. Ia justru dirawat dengan ketaatan pada konstitusi dan adab khittah jam’iyyah dalam menyikapi perbedaan,” pungkasnya.

Pernyataan ini mempertegas posisi bahwa dinamika internal NU harus diselesaikan melalui jalur struktural dan konstitusional, agar persatuan jam’iyyah tetap terjaga tanpa menimbulkan dualisme legitimasi di tubuh organisasi. (*)

Advertisement