
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat pleno tertutup yang berlangsung tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12) malam.
Hasil dari rapat pleno itu Wakil Ketua Umum Zulfa Mustofa ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum organisasi massa Islam terbesar di indonesia itu.
Zulfa menggantikan sementara Ketua Umum Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di pucuk kepemimpinan Tanfidziyah PBNU.
“Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa, yaitu Bapak KH Zulfa Mustofa,” kata Rais Syuriah Muhammad Nuh dalam konferensi pers usai rapat pleno yang berlangsung tertutup itu.
“Beliau akan memimpin sebagai penjabat ketua umum, melaksanakan tugasnya sampai muktamar,” sambungnya.
Nuh mengatakan Zulfa diberi mandat untuk segera mempersiapkan muktamar adalah untuk mengembalikan siklus periode kepemimpinan PBNU.
Pasalnya, kata dia, pada muktamar sebelumnya yang digelar di Lampung pada 2021 silam telah mundur setahun karena pandemi Covid-19.
“Muktamar sekarang bukan dipercepat, tetapi dikembalikan ke siklus semula,” katanya.
Rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam ini terlihat dihadiri ratusan pengurus PBNU dari jajaran Rais Aam, Katib, Mustasyar, A’wan, hingga Tanfidziyah.
Terlihat hadir pula Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang semula dicopot Gus Yahya dari kursi Sekretaris Jenderal PBNU. Selain itu, terlihat datang pula Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Nasaruddin terlihat disambut Gus Ipul ketika memasuki arena tersebut.
Hadir pula Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang juga dikenal sebagai salah satu Ketua PBNU.
Saat digelar rapat pleno tersebut di lokasi, tak terlihat Gus Yahya.
Mulanya, rapat pleno itu dibuka Rais Aam PBNU KH Miftakhul Akhyar. Selanjutnya agenda rapat pleno itu dipimpin Rais Syuriah M Nuh.
Rapat pleno PBNU yang diinisiasi Rais Aam bermula dari beredarnya dokumen risalah rapat harian Syuriyah PBNU, 20 November 2025 lalu.Forum itu meminta Yahya Cholil Staquf mundur atau dicopot dari posisi Ketua Umum PBNU, dalam waktu tiga hari sejak diputuskan.
Dokumen itu ditandatangani KH Miftachul selaku Rais Aam PBNU.
Beberapa alasan pemakzulan itu antara lain, karena Yahya dianggap memiliki keterkaitan dengan jaringan zionisme internasional, serta dinilai telah melanggar tata kelola keuangan PBNU. (*)
























