Sidang Gugatan Perdata Rp125 Triliun ke Gibran, Hakim: Lanjut Mediasi

0
FOTO: Gibran Rakabuming Raka (properti via facebook)
FOTO: Gibran Rakabuming Raka (properti via facebook)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno memimpin sidang gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Sidang gugatan perdata itu kata Budi berlanjut ke tahap mediasi.

Ia menjelaskan proses mediasi ini merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam perkara perdata.

Upaya mediasi dilakukan sebelum nantinya masuk proses pembuktian.

Dalam proses mediasi itu, dirinya juga menunjuk Sunoto sebagai Hakim Mediator

“Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat itu. Senin (22/9).

“Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Budi menjelaskan sidang selanjutnya baru akan dilanjutkan setelah Majelis Hakim mendapatkan laporan dari hakim mediator.

Ia menyebut apabila dalam tahapan mediasi tersebut ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka akan dituangkan ke dalam kesepakatan damai.

“Mudah-mudahan bisa damai,” pungkasnya.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara. (*)

Advertisement