
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Kontrol Keuang Negara (LKKN) mendukung langkah Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada kepala daerah agar tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD dikaji ulang dan dievaluasi.
“Langkah Mendagri sudah tepat, Itu sesuai dengan keinginan masyarakat umum termaksud para mahasiswa yang menuntut agar tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR dan DPRD ditinjau ulang,” ujar Ketua Umum LKKN, Ibar Saputra, Rabu (17/9).
“Ini sejalan dengan semangat tuntutan 17+8 saat aksi unjuk rasa diakhir Agustus lalu,” terang Ibar.
Dirinya pun berharap instruksi Mendagri untuk dilaksanakan oleh kepala daerah di seluruh indonesia.
“Instruksi ini wajib dilaksanakan oleh para kepala daerah di semua tingkatan,” katanya.
Sementara itu, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menginstruksikan agar tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD dikaji ulang dan dievaluasi.
Tito meminta DPRD dan pemerintah daerah mendengar suara masyarakat. Terlebih, sebelumnya DPR RI sudah terlebih dahulu menghentikan tunjangan tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik, dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi,” kata dia usai menghadiri rapat di Komisi II DPR, Senin (15/9).
“Tolong jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu. Saya udah cek DKI, Jateng, Jawa Barat enggak tau, ini kebijakan lama saat itu,” kata Tito.
Ketentuan tunjangan perumahan, terang dia, tertuang lewat PP Nomor 18 tahun 2017. Di dalamnya menyebutkan, anggota DPRD yang belum mendapatkan rumah dinas, berhak menerima tunjangan sebagai pengganti yang angkanya bervariasi setiap daerah.
Namun, pada praktiknya, ujar Tito, tunjangan perumahan diberikan sebagai alat kepentingan agar APBD pemerintah daerah tak diganggu.
“Nah kadang-kadang kan tarik-menarik di situ, ada daerah yang menaikkan, oke kita kasih tunjangan perumahan tapi APBD jangan diganggu ya, seperti itu,” katanya.
Setelah tunjangan perumahan Rp50 juta anggota DPR RI, belakangan tunjangan serupa di DPRD menuai sorotan. Angkanya bisa bervariasi mulai dari Rp-80 juta.
Anggota DPRD Jawa Tengah misalnya menerima tunjangan perumahan mencapai Rp79 juta. Lalu di Jakarta, sebesar Rp70 juta, Jabar Rp71 juta, Jatim Rp49 juta, hingga Bali senilai Rp54 juta.
Belakangan, mereka ramai-ramai bersepakat untuk melakukan evaluasi. Isu tunjangan perumahan sebelumnya telah memantik gelombang aksi besar-besaran pada 25-31 Agustus yang menewaskan 10 korban jiwa. (LN/CNN)
























