Sudah Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Silahkan Bantah

0
FOTO; Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
FOTO; Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI periode 2020-2024 bakal dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023 tengah menjadi sorotan publik.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan anggota komisi tersebut diduga terlibat dalam kasus yang saat ini tengah diusut.

Asep mengatakan pihaknya telah memperoleh bukti-bukti, Ditengah proses penyelidikan oleh KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menegaskan, tidak masalah jika anggota DPR itu membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti hasil penggeledahan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Supaya perkara ini menjadi lebih terang dan kami memperoleh bukti-bukti dalam rangka nanti kami sajikan di persidangan,” kata Asep.

“Dari bukti tersebut, ya kami tinggal mengonfirmasi kepada yang bersangkutan, karena tentunya yang kami gali itu, yang kami tanyakan itu, adalah hal-hal yang konkret,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Di Makassar, Ketua Harian Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, SH, mendukung langkah lembaga antirasuah itu dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Dari 44 nama anggota komisi XI DPR kan ada nama politisi asal Sulsel, Nanti kami bantu menggali informasi dan menyampaikan ke KPK dalam bentuk aduan masyarakat nama yang dimaksud,” ujar Ilyas saat dihubungi Senin dini hari (18/8)

“Pada prinsipnya, Bila ada anggota DPR asal terindikasi korupsi tentu lembaga kami akan tampil kedepan agar citra sulawesi selatan tidak tercoreng. Cukup yang terakhir yang dialami mantan menteri pertanian,” tutur Ilyas.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023 tersebut.

Kedua tersangka adalah Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

“Di mana perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Asep.

Dalam konstruksi perkaranya, Komisi XI DPR melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.

“Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk tersangka HG dan ST, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK,” kata Asep.

Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.

Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

Kemudian, rapat lanjutan dilakukan untuk membahas beberapa hal, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR RI Komisi XI per tahunnya.

Setelah rapat panja, Komisi XI DPR RI akan melaksanakan rapat kerja terkait persetujuan rencana anggaran. Dari rapat ini, Heri Gunawan dan Satori melancarkan aksinya. Heri disebut menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya.

Heri mengajukan 4 yayasan, sementara Satori mengajukan 8 yayasan. Namun, keduanya tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang disyaratkan dalam proposal. Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.

Politikus Partai Gerindra ini disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Rincian uang yang diterima Heri sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” katanya.

Sementara, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” katanya.

Berikut daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 yang diduga turut menerima aliran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin

PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. I. G. A. Rai Wirajaya
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia

Gerindra
1. Heri Gunawan
2. H. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R. Imron Amin
7. Bahtra Banong
8. Khaterine A. Oendoen

NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari

PKB
1. Bertu Merlas
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi

Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy

PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya

PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan

PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara

(*)

Advertisement