Mantan Kajari Jaksel Ungkap Pernah Keluarkan Surat Eksekusi Silfester, Om Betel: Segera Dieksekusi

0
FOTO: Panglima Adat Nusantara (PANI) Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga atau biasa disapa “Om Betel” saat menemui Soetarmin Kasipenkum Kejati Sulsel, Selasa 6 Agustus 2025.
FOTO: Panglima Adat Nusantara (PANI) Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga atau biasa disapa “Om Betel” saat menemui Soetarmin Kasipenkum Kejati Sulsel, Selasa 6 Agustus 2025.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Panglima Adat Nusantara (PANI) Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga atau biasa disapa “Om Betel” mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera mengeksekusi segera menahan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

Pernyataan Om Betel itu disampaikan kembali ke Kejaksaan Agung di Makassar, Jumat (15/8).

“Alasan apalagi pihak kejaksaan negeri jakarta selatan menunda eksekusi ketua umum solmet Silfester Matutina. Apalagi ada peryataan terbaru mantan Kajari Jaksel Anang Supriatna bahwa dirinya pernah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi,” tutur Om Betel.

Dirinya pun berencana datang kembali ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menggelar aksi moral kepada korps Adhyaksa.

“Saya berencana kembali ke Kejati Sulsel, Dengan jumlah massa besar dari Ormas adat dan pemuda termaksud adik adik mahasiswa. Untuk itu segera dieksekusi,” tegas Panglima PANI ini.

Sebelumnya, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap alasan Ketua Umum Solmet Silfester Matutina tak dieksekusi ketika kasus inkrah pada 2019.

Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anang mengklaim ketika dirinya menjabat sebagai Kajari telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Akan tetapi, mengalami kendala karena yang bersangkutan sempat hilang.

“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8).

Setelah tidak ditemukan, kata Anang, Indonesia menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas dan kegiatan termasuk eksekusi narapidana.

Sebelumnya, sejumlah pihak mulai dari Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan yang tidak kunjung mengeksekusi penahanan Silfester.

Mahfud mengatakan bahwa masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.

“Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” kata Mahfud.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. (LN/CNN)

Advertisement