Orangtua Murid Berikan Guru Hadiah Kenaikan Kelas, KPK: itu Kategori Gratifikasi

0
KPK
KPK

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jelang kenaikan kelas orangtua murid bakal disibukkan dengan menyiapkan hadiah untuk diberikan kepada wali kelas.

Dengan diberikannya hadiah kepada guru ataupun wali kelas saat penaikan kelas itu oleh orangtua rupanya masuk dalam kategori gratifikasi.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana di Kantornya di Jakarta, Jumat (2/5) mengatakan bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu. Bahwa pemberian hadiah itu bukanlah rezeki melainkan bentuk gratifikasi.

“Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi,” ujar Wawan, Jumat kemarin.

“Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK itu.

Wawan mengatakan persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja, melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.

Pendidikan yang berkeadilan harus dimulai dari keberpihakan pada guru dan siswa. Guru yang sejahtera akan melahirkan generasi yang cemerlang.

Oleh karena itu, pembenahan sistem pendidikan tidak bisa ditunda. Ini bukan hanya tentang bangunan sekolah atau kurikulum, tapi tentang menghadirkan kebijakan yang manusiawi, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan anak-anak kita. (*)

Advertisement